Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kota Tarakan 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kota Tarakan
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSekretariat Daerah Kota Tarakan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Kalimantan No. 1, Tarakan Tengah, Kota Tarakan
| Telepon: | 089506199726 |
| Faksimile: | - |
| Email: | setdatarakankota@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | A. Hamid, S.E |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Sisca Maya Crenata, S.STP.,M.H |
| Jabatan: | Kepala Bagian Organisasi |
| Alamat: | Jl. Pulau Kalimantan Nomor 1 |
| Telepon: | 08115442185 |
| Faksimile: | - |
| Email: | tatalaksana.tarakan@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang Kegiatan- Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. - Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Survei Kepuasan Masyarakat di Lingkup Instansi Pemerintah dengan mewajibkan semua Unit Penyelenggara Pelayanan di Lingkungan Pemerintah untuk melaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat secara periodik setiap semester dalam setahun.
Tujuan Kegiatan
1. Memberikan informasi tingkat kepuasan masyarakat kepada pengguna layanan. 2. Sebagai bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan upaya tindak lanjut yang perlu dilakukan atas hasil Survei Kepuasan Masyarakat. 3. Mendorong dan memotivasi unit pelayanan agar selalu menjaga dan meningkatkan fungsi dan kinerja pelayanan untuk menjadi lebih inovatif.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-07-01 s.d. 2023-07-01
Desain
2023-07-01 s.d. 2023-07-01
Pengumpulan Data
2023-07-01 s.d. 2023-10-29
Pengolahan Data
2023-10-25 s.d. 2023-10-31
Analisis
2023-10-25 s.d. 2023-10-31
Diseminasi Hasil
2023-11-13 s.d. 2023-11-14
Evaluasi
2023-11-15 s.d. 2024-04-29
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan | Persyaratan dalam Pelayanan | Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | Saat menerima layanan |
| Sistem, mekanisme dan prosedur | Sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan | Tata cara pelayanan yang dilakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk pengaduan | Saat menerima layanan |
| Waktu penyelesaian | Waktu penyelesaian pelayanan | Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | Saat menerima layanan |
| Biaya/Tarif | Biaya/Tarif Layanan | Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan Berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | Saat menerima layanan |
| Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Jenis Layanan | Adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan | Saat menerima layanan |
| Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Petugas Pelayanan | Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan keahlian keterampilan dan pengalaman | Saat menerima layanan |
| Perilaku Pelaksana | Perilaku petugas layanan | Sikap petugas memberikan pelayanan | Saat menerima layanan |
| Penanganan pengaduan | Pelayanan Pengaduan | Saran dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | Saat menerima layanan |
| Sarana dan Prasarana | Sarana dan Prasarana Pengguna Layanan | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses(usaha,pembangunan, proyek). Sarana yang digunakan untuk benda yang bergerak (komputer,mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). | Saat menerima layanan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN UTARA | KOTA TARAKAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-11-14;
Digital (softcopy): 2023-11-14;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet khusus pengguna layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan....
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses tindak lanjut pengaduan. Tata cara pelaksanaan yang bersih, rapi dan teratur sehingg dapat memberikan rasa nyaman pada pengguna layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi.
Indikator Kegiatan
-
data informasi tentang kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhan.