Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Kelompok Ekonomi Masyarakat Desa/Kelurahan Menurut Kecamatan di Kabupaten Malang 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Kelompok Ekonomi Masyarakat Desa/Kelurahan Menurut Kecamatan di Kabupaten Malang
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3507.021
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl Merdeka Timur No 3 Malang
| Telepon: | (0341) 352454 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmd@malangkab.bps.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | EKO MARGIANTO, AP., S.Sos., M.AP. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | RAHMAT YUNIMAN, S.E., M.Si. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat |
| Alamat: | JL. MERDEKA TIMUR NO. 3 MALANG |
| Telepon: | (0341) 352454 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmd@malangkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanLembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan Pemerintah Desa dalam upaya memperkuat perekonomian Desa dalam bentuk BUMDesa dan BUMDesa Bersama sangat penting diketahui keberadaan dan perkembangannya. Masih banyak BUMDesa yang berstatus Pemula dan Berkembang yang diharapkan menjadi BUMDesa maju
Tujuan Kegiatan
Tersedianya data Jumlah BUMDesa dan BUMDesa Bersama
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-02-01 s.d. 2024-05-31
Desain
2024-04-01 s.d. 2024-05-31
Pengumpulan Data
2024-06-01 s.d. 2024-09-30
Pengolahan Data
2024-10-01 s.d. 2024-10-31
Analisis
2024-11-01 s.d. 2024-11-30
Diseminasi Hasil
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Evaluasi
2024-12-25 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Status Badan Hukum | Badan Hukum | Badan hukum adalah badan yang dapat diadakan, diakui, diperkenankan, dan didirikan dengan tujuan tertentu. Tujuan tersebut tidak boleh bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan (Pasal 1653 KUHPerdata) | Tahun 2024 |
| BumDesa | BumDesa | Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat Desa | Tahun 2024 |
| BumDesma | BumDesma | Badan hukum yang didirikan oleh Desa dan/atau bersama Desa-Desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. | Tahun 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | MALANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : WhatApp (Link Google Form)
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Desa
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Desa
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kecamatan, Lainnya : Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-03-01;
Digital (softcopy): 2025-03-03;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat Desa
-
Badan hukum adalah badan yang dapat diadakan, diakui, diperkenankan, dan didirikan dengan tujuan tertentu. Tujuan tersebut tidak boleh bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan
-
Badan hukum yang didirikan oleh Desa dan/atau bersama Desa-Desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Indikator Kegiatan
-
Badan Hukum yang didirikan oleh desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. (PP No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa)
-
Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. (UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa)