| Definisi | Badan Hukum yang didirikan oleh desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. (PP No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa) |