Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survey kepuasan masyarakat Periode II pelayanan panti di provinsi Jawa Tengah 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvey kepuasan masyarakat Periode II pelayanan panti di provinsi Jawa Tengah
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-23.3300.001
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS SOSIAL PROVINSI JAWA TENGAH
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
JALAN PAHLAWAN NO. 12 SEMARANG
| Telepon: | 024-8454962 |
| Faksimile: | 024-8450704 |
| Email: | dinsos@jatengprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah |
| Eselon 2: | Kepala DInas Sosial Provinsi Jawa Tengah |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | DR.MOH.SIGIT, S.STP, MSI |
| Jabatan: | Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah |
| Alamat: | Jl. Pahlawan No 12, Semarang |
| Telepon: | 024-8454962 |
| Faksimile: | 024-8450704 |
| Email: | datafakirmiskin@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKesejahteraan sosial merupakan suatu kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Untuk dapat mewujudkan kehidupan yang layak dan bermartabat, serta untuk memenuhi hak atas kebutuhan dasar, maka Pemerintah Daerah melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam bentuk pelayanan sosial yang dilakukan secara terarah, terpadu dan berkelanjutan. Prioritas penyelenggaraan kesejahteraan sosial ditujukan kepada perseorangan, keluarga, kelompok dan masyarakat yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial seperti kemiskinan, ketelantaran, kedisabilitasan,keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, korban tindak kekerasan, eksploitasidan diskriminasi. Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan konkuren yang merupakan urusan pemerintahan wajib sebagian substansinya berkaitan dengan pelayanan dasar. Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam rangka memberikan pelayanan dasar kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial melalui program rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin. Saat ini data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Provinsi Jawa Tengah tahun 2018 sebanyak 4.084.371 jiwa. Dengan semakin berkembangnya permasalahan kesejahteraan sosial serta tuntutan masyarakat akan rehabilitasi sosial dengan pendekatan berbasis lembaga atau institusi, maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, telah terbentuk 27 (dua puluh tujuh) panti yang terdiri dari 20 (dua puluh) Panti Pelayanan Sosial Kelas A dan 7 (tujuh) Panti Pelayanan Sosial Kelas B. Selain itu, dibentuk juga unit organisasi non struktural berupa Rumah Pelayanan Sosial sebanyak 25 (dua puluh lima) yang dipimpin oleh seorang koordinator dan kedudukannya tidak terpisahkan dengan Panti Pelayanan Sosial Kelas A. Seiring dengan kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat akan pelayanan sosial dalam bentuk panti, maka Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah yang merupakan unit penyelenggara pelayananpublik dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan pelayanan. Pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah saat ini dirasakan belum memenuhi harapan masyarakat.Hal ini dapat diketahui dari berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan seperti persyaratan yangsulit dipenuhi, prosedur yang berbelit-belit, kurang cepat dalam memberikan pelayanan, biaya yang tidak terjangkau, produk layanan yang tidak sesuai, kemampuan petugas yang kurang kompeten,sikap petugas yang kurang sopan dan ramah, kualitas sarana dan prasarana yang kurang sertapenanganan pengaduan masyarakat yang belum berfungsi secara optimal. Tentunya keluhan tersebut,jika tidak ditangani memberikan dampak buruk terhadap pemerintah. Lebih jauh lagi adalah dapat menimbulkan ketidakpercayaan dari masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) kepada pengguna layanan dengan mengukur kepuasan masyarakat pengguna layanan. Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di lingkungan Dinas Sosial ProvinsiJawa Tengah berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. SKM merupakan bentuk kerjasama antara Panti dengan masyarakat. Kesejahteraan sosial merupakan suatu kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Untuk dapat mewujudkan kehidupan yang layak dan bermartabat, serta untuk memenuhi hak atas kebutuhan dasar, maka Pemerintah Daerah melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam bentuk pelayanan sosial yang dilakukan secara terarah, terpadu dan berkelanjutan. Prioritas penyelenggaraan kesejahteraan sosial ditujukan kepada perseorangan, keluarga, kelompok dan masyarakat yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial seperti kemiskinan, ketelantaran, kedisabilitasan,keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, korban tindak kekerasan, eksploitasidan diskriminasi. Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan konkuren yang merupakan urusan pemerintahan wajib sebagian substansinya berkaitan dengan pelayanan dasar. Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam rangka memberikan pelayanan dasar kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial melalui program rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin
Tujuan Kegiatan
Kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) bertujuan untuk: 1. mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan; 2. meningkatkan kualitas penyelenggara pelayanan publik pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di lingkungan Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) bertujuan untuk: 1. mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan; 2. meningkatkan kualitas penyelenggara pelayanan publik pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di lingkungan Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-11-01 s.d. 2022-12-01
Desain
2023-01-01 s.d. 2023-01-15
Pengumpulan Data
2023-02-20 s.d. 2023-04-30
Pengolahan Data
2023-05-01 s.d. 2023-05-31
Analisis
2023-06-01 s.d. 2023-06-30
Diseminasi Hasil
2023-07-01 s.d. 2023-07-30
Evaluasi
2023-12-01 s.d. 2023-12-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kemudahan dalam sistem meknisme prosedur | Sistem Mekanisme Prosedur | Sistem Mekanisme Proseduradalah dibakukanbagi pemberi danpenerima pelayanan tata cara pelayanan yang termasuk pengadua | Selama Pelayanan Rehabilitasi Sosial di dalam Panti |
| Kemudahan dalam sistem meknisme prosedur | Sistem Mekanisme Prosedur | Sistem Mekanisme Prosedur adalahtata cara pelayanan yang dibakukanbagi pemberi dan penerima pelayanantermasuk pengaduan | Pelayanan Rehabilitasi Sosial di dalam Panti |
| Kepuasan terhadap waktu pelayanan | Waktu Penyelesain | Waktu penyelesaian adalahjangkawaktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | Pelayanan Rehabilitasi Sosial di dalam Panti |
| Kepuasan terhadap kompetensi pelaksanaan | Kompetensi Pelaksana | Kompetensi pelaksanaan adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan,keahlian,keterampilan dan pengalaman | Pelayanan Rehabilitasi Sosial di dalam Panti |
| Kepuasan Terhadap Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana | Pelaksana Perilaku pelaksana adalahsikappetugas dalam memberikan pelayanan | Selama Pelayanan Rehabilitasi Sosial di dalam Panti |
| Kepuasan Terhadap Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Penanganan pengaduan, sarandanmasukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduandan tindak lanjut | Selama Pelayanan Rehabilitasi Sosial di dalam Panti |
| Kepuasan Terhadap Sarana dan Prasarana | Sarana dan Prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselengaranya suatu proses (usaha pembangunan proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer mesin) dan prasarana benda yang tidak bergerak (gedung) | Selama Pelayanan Rehabilitasi Sosial di dalam Panti |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | CILACAP |
| JAWA TENGAH | BANYUMAS |
| JAWA TENGAH | PURBALINGGA |
| JAWA TENGAH | BANJARNEGARA |
| JAWA TENGAH | KEBUMEN |
| JAWA TENGAH | PURWOREJO |
| JAWA TENGAH | WONOSOBO |
| JAWA TENGAH | MAGELANG |
| JAWA TENGAH | BOYOLALI |
| JAWA TENGAH | KLATEN |
| JAWA TENGAH | SUKOHARJO |
| JAWA TENGAH | WONOGIRI |
| JAWA TENGAH | KARANGANYAR |
| JAWA TENGAH | SRAGEN |
| JAWA TENGAH | GROBOGAN |
| JAWA TENGAH | BLORA |
| JAWA TENGAH | REMBANG |
| JAWA TENGAH | PATI |
| JAWA TENGAH | KUDUS |
| JAWA TENGAH | JEPARA |
| JAWA TENGAH | DEMAK |
| JAWA TENGAH | SEMARANG |
| JAWA TENGAH | TEMANGGUNG |
| JAWA TENGAH | KENDAL |
| JAWA TENGAH | BATANG |
| JAWA TENGAH | PEKALONGAN |
| JAWA TENGAH | PEMALANG |
| JAWA TENGAH | TEGAL |
| JAWA TENGAH | BREBES |
| JAWA TENGAH | KOTA MAGELANG |
| JAWA TENGAH | KOTA SURAKARTA |
| JAWA TENGAH | KOTA SALATIGA |
| JAWA TENGAH | KOTA SEMARANG |
| JAWA TENGAH | KOTA PEKALONGAN |
| JAWA TENGAH | KOTA TEGAL |
Mengisi Kuesioner Sendiri, Lainnya : Swacacah dengan pendampingan, jika diperlukan
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelMULTI_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_PROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PROBABILTY_PROPORTIONAL_TO_SIZE_SAMPLING
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
LIST_FRAME
Fraksi Sampel Keseluruhan
7_69_354_RESPONDEN_DARI_4_602_PENERIMA_MANFAAT_
Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama
5%
Unit Sampel
PENERIMA MANFAAT LAYANAN DINSOS
Unit Observasi
PENERIMA MANFAAT LAYANAN DINSOS
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF_DAN_INFERENSIA
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-12-31;
Digital (softcopy): 2023-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kompetensi pelaksanaan adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan,keahlian,keterampilan dan pengalaman
-
Perilaku Pelaksana Perilaku pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan
-
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselengaranya suatu proses (usaha pembangunan proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer mesin) dan prasarana benda yang tidak....
-
Penanganan pengaduan, sarandanmasukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduandan tindak lanjut
-
Sistem Mekanisme Prosedur adalahtata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanantermasuk pengaduan
-
Waktu penyelesaian adalahjangkawaktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan
-
Sistem Mekanisme Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanantermasuk pengaduan
Indikator Kegiatan
-
Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima.