Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Khatib Sulaiman No.43 Padang
| Telepon: | 0751-448596 |
| Faksimile: | 0751-7054522 |
| Email: | bapenda@sumbarprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat |
| Eselon 2: | Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Deni Gustiawati |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pembinaan dan Pengendalian |
| Alamat: | Jl. Khatib Sulaiman No. 43 Padang |
| Telepon: | 0751 4485596 |
| Faksimile: | 07517054522 |
| Email: | bapenda@sumbarprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 kali setahun. Survey dilakukan untuk memperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) IKM adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kualitatif dan kuantitatif atas pendapat masyarakat/stakeholder yang memperoleh pelayanan dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. Selain itu data IKM akan dapat menjadi bahan penilaian terhadap unsure pelayanan yang masih perlu perbaikan dan menjadi pendorong setiap unit penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanannya. Hasil survey dapat dijadikan dasar untuk kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan public secara berkelanjutan.
Tujuan Kegiatan
1. Survei dan penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat bertujuan untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap mutu pelayanan publik yang diberikan oleh aparatur dan mengetahui kinerja pelayanan pada masing-masing Unit Pelayanan Publik. 2. Mengetahui kelemahan atau kekurangan kinerja dari masing-masing unsur dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat 3. Sebagai Tolak ukur pengawasan bagi masyarakat dan instansi pemerintah terhadap kinerja pelayanan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera secara periodik
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-02-01 s.d. 2023-02-28
Desain
2023-03-01 s.d. 2023-03-31
Pengumpulan Data
2023-03-01 s.d. 2023-08-30
Pengolahan Data
2023-06-30 s.d. 2023-10-31
Analisis
2023-11-01 s.d. 2023-11-29
Diseminasi Hasil
2023-12-01 s.d. 2023-12-29
Evaluasi
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan | Persyaratan | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. | Februari - Oktober 2023 |
| Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Prosedur | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. | Februari - Oktober 2023 |
| Waktu Penyelesaian | Waktu Penyelesaian | Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. | Februari - Oktober 2023 |
| Biaya/Tarif | Biaya/Tarif | Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. | Februari - Oktober 2023 |
| Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. | Februari - Oktober 2023 |
| Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana | Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman. | Februari - Oktober 2023 |
| Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan. | Februari - Oktober 2023 |
| Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan | Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan | Penanganan pengadua, saran dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | Februari - Oktober 2024 |
| Sarana dan Prasarana | Sarana dan Prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). | Februari - Oktober 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA BARAT | PESISIR SELATAN |
| SUMATERA BARAT | SOLOK |
| SUMATERA BARAT | SIJUNJUNG |
| SUMATERA BARAT | TANAH DATAR |
| SUMATERA BARAT | PADANG PARIAMAN |
| SUMATERA BARAT | AGAM |
| SUMATERA BARAT | LIMA PULUH KOTA |
| SUMATERA BARAT | PASAMAN |
| SUMATERA BARAT | SOLOK SELATAN |
| SUMATERA BARAT | DHARMASRAYA |
| SUMATERA BARAT | PASAMAN BARAT |
| SUMATERA BARAT | KOTA PADANG |
| SUMATERA BARAT | KOTA SOLOK |
| SUMATERA BARAT | KOTA SAWAH LUNTO |
| SUMATERA BARAT | KOTA PADANG PANJANG |
| SUMATERA BARAT | KOTA BUKITTINGGI |
| SUMATERA BARAT | KOTA PAYAKUMBUH |
| SUMATERA BARAT | KOTA PARIAMAN |
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri, Pengamatan
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Wajib pajak yang menerima pelayanan
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Wajib pajak yang melakukan layanan di UPTD PPD (Pengelolaan Pendapatan Daerah)
Unit Observasi
Wajib pajak yang melakukan layanan di UPTD PPD (Pengelolaan Pendapatan Daerah)
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : UPTD PPD ( Pengelolaan Pendapatan Daerah ) Provinsi Sumatera Barat
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-12-29;
Digital (softcopy): 2023-12-29;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. Biaya berupa tarif yang akan dibayarkan oleh wajib pajak.
-
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda....
-
Penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
-
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
-
Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.
-
Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.
-
Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.
-
Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
-
Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
Indikator Kegiatan
-
Hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat)