Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pelayanan Pendaftaran Kependudukan di Kabupaten Rokan Hilir 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pelayanan Pendaftaran Kependudukan di Kabupaten Rokan Hilir
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl Kecamatan Batu 4 Bagansiapiapi
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dukcapilrohil@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatatan Sipil Kemendagri |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Rokan Hilir |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Drs. Afrizal, M.IP |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk |
| Alamat: | Jl. Kecamatan KM. 6, Bagansiapiapi |
| Telepon: | (0767) 24381, 8001397 |
| Faksimile: | (0767) 23008, 8001397 |
| Email: | disdukcapil1407@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanNegara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh Penduduk yang berada di dalam/ di luar wilayah NKRI. Peristiwa kependudukan meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta tinggal sementara. Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018, bahwa yang mengatur peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan SIpil. Peningkatan kualitas layanan ini dapat melalui layanan integrasi dan/atau jemput bola. Layanan terintegrasi dilakukan dalam bentuk paket layanan antara lain akta kelahiran, KK dan KIA, akta kematian, KK dan KTP-el dengan status cerai mati serta akta perkawinan, KK dan KTP-el dengan perubahan status perkawinan. Demikian halnya pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada publik dalam peristiwa kependudukan.
Tujuan Kegiatan
1. Memenuhi hak administratif setiap penduduk dalam pelayanan publik tanpa diskriminasi, memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk untuk setiap peristiwa kependudukan; 2. Menyediakan data dan informasi kependudukan secara lengkap, akurat, dan mutakhir sehingga dapat menjadi acuan perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-12-01 s.d. 2022-12-30
Desain
2022-12-01 s.d. 2022-12-30
Pengumpulan Data
2023-01-02 s.d. 2023-12-29
Pengolahan Data
2023-01-02 s.d. 2023-12-29
Analisis
2024-01-01 s.d. 2024-02-20
Diseminasi Hasil
2024-02-21 s.d. 2024-02-29
Evaluasi
2024-03-01 s.d. 2024-03-29
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Data Pemohon | Data Pemohon | Data yang perlu diisi oleh siapa yang mengajukan permohonan perdaftaran kependudukan | Satu tahun |
| Kartu Keluarga | Jenis Permohonan | Kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga | Satu tahun |
| KTP Elektronik | Jenis Permohonan | Kartu tanda penduduk yang dilengkapi dengan cip yang berfungsi untuk menyimpan biodata, sidik jari, dan tanda tangan sebagai identitas resmi penduduk | Satu tahun |
| Kartu Identitas Anak | Jenis Permohonan | Identitas resmi sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah | Satu tahun |
| Persyaratan yang dilampirkan | Persyaratan | Berkas yang perlu disampaikan oleh si pemohon kepada instansi pelaksana sebagai syarat penerbitan kutipan dokumen kependudukan | Satu tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
HARIAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| RIAU | ROKAN HILIR |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : (melengkapi persyaratan dan mengisi formulir F.1-02)
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi, Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : (berdasarkan jenis dokumen)
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, Lainnya : kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-02-21;
Digital (softcopy): 2024-02-21;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Identitas resmi sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah
-
Kartu tanda penduduk yang dilengkapi dengan cip yang berfungsi untuk menyimpan biodata, sidik jari, dan tanda tangan sebagai identitas resmi penduduk
-
Berkas yang perlu disampaikan oleh si pemohon kepada instansi pelaksana sebagai syarat penerbitan kutipan dokumen kependudukan
-
Data yang diiisi dengan data pribadi si pemohon pendaftaran kependudukan
-
Kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga
Indikator Kegiatan
-
Data penduduk yang berusia 0 <17 tahun
-
Data penduduk bagi masyarakat yang sudah berkeluarga
-
Data penduduk yang berusia 17 Tahun keatas