Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Hasil Evaluasi dan Konsultasi Rancangan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Indonesia 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Hasil Evaluasi dan Konsultasi Rancangan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Indonesia
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraKementerian Dalam Negeri
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Merdeka Utara No. 7 Jakarta Pusat
Telepon: | (021) 3450038 |
Faksimile: | - |
Email: | walidata@kemendagri.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung JawabEselon 1: | Ditjen Bina Keuangan Daerah |
Eselon 2: | Direktorat Pendapatan Daerah |
Penanggung Jawab Teknis
Nama: | Ihsan Dirgahayu, S.STP., M.Si |
Jabatan: | Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah III |
Alamat: | Gd. H lt. 12, Jl. Veteran No. 7 Jakarta Pusat 10110 |
Telepon: | (021) 3001161 |
Faksimile: | - |
Email: | djkd@kemendagri.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang Kegiatanproses penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan akuntabel.
Tujuan Kegiatan
Menyediakan Data Hasil Evaluasi dan Konsultasi Rancangan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang digunakan untuk Meningkatnya Kualitas Penglolaan Keuangan Daerah yang Efektif, Efisien dan Akuntabel
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-02 s.d. 2023-02-28
Desain
2023-03-01 s.d. 2023-03-31
Pengumpulan Data
2023-04-03 s.d. 2023-05-31
Pengolahan Data
2023-06-01 s.d. 2023-08-30
Analisis
2023-08-31 s.d. 2023-10-31
Diseminasi Hasil
2023-11-01 s.d. 2023-11-30
Evaluasi
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
---|---|---|---|
Daerah | Daerah | unit administratif dengan batas geografis tertentu yang memiliki kewenangan untuk mengatur urusan pemerintahan dan keuangan sesuai dengan otonomi yang diberikan oleh undang-undang | Tahunan |
Nomor Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri | Nomor Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri | kode atau nomor yang diberikan pada setiap surat keputusan resmi yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia | Tahunan |
Tanggal Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri | Tanggal Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri | tanggal resmi di mana surat keputusan tersebut diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SELURUH_WILAYAH_INDONESIA
Metode Pengumpulan Data
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2023-11-01;
Data Mikro: 2023-11-30;
Variabel Kegiatan
-
Nomor yang tertera pada Keputusan Menteri Dalam Negeri atas rancangan Perda PDRD
-
Tanggal yang tertera pada Keputusan Menteri Dalam Negeri atas rancangan Perda PDRD
-
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia
Indikator Kegiatan
-
ukuran atau parameter yang digunakan untuk mengukur jumlah daerah yang telah melakukan revisi atau penyesuaian terhadap rancangan peraturan daerah (Perda) terkait pajak dan retribusi daerah