Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-23.1906.003
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Komplek Perkantoran Terpadu, Jalan Raya Manggar-Gantung, Dsn Manggarawan, Desa Padang, Kec Manggar
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | setda@beltim.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | AIFI SIDKY, ST |
| Eselon 2: | AIFI SIDKY, ST |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | AIFI SIDKY, ST |
| Jabatan: | Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa |
| Alamat: | Komplek Perkantoran Terpadu Manggarawan Jl. Raya Manggar – Gantung |
| Telepon: | 08197801448 |
| Faksimile: | - |
| Email: | layanan.ukpbjbeltim@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPemenuhan data dukung kematangan UKPBJ dan Pusat Monitoring untuk Pencegahan (MCP KPK), serta menjadi upaya untuk selalu bisa memberikan pelayanan publik yang maksimal kepada seluruh masyarakat dan aparatur dalam memberikan pelayanan prima. Survei kepuasan masyarat dilakukan dengan mengacu kepada aturan yang ada yaitu Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Survei Kepuasan Masyarakat serta Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Survei Kepuasan Masyarakat Perangkat Daerah dan/atau Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.
Tujuan Kegiatan
Sebagai upaya dari Bagian Pengadan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur untuk selalu bisa memberikan pelayanan publik yang maksimal kepada seluruh masyarakat dan aparatur dalam memberikan pelayanan prima. Survei kepuasan masyarat dilakukan dengan mengacu kepada aturan yang ada yaitu Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Survei Kepuasan Masyarakat.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-01 s.d. 2023-01-30
Desain
2023-01-31 s.d. 2023-02-03
Pengumpulan Data
2023-10-15 s.d. 2023-10-30
Pengolahan Data
2023-11-01 s.d. 2023-11-07
Analisis
2023-11-08 s.d. 2023-11-18
Diseminasi Hasil
2023-11-19 s.d. 2023-11-30
Evaluasi
2023-12-01 s.d. 2023-12-05
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Tingkat Kesesuaian Produk/ Spesifikasi Jenis Pelayanan | Kepuasan Pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kesesuaian persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi. Pertanyaan ini digunakan untuk mengetahui persepsi responden terhadap kesesuaian persyaratan yang ditetapkan, apakah sesuai atau tidak dengan jenis pelayanannya | Periode Pendataan |
| Tingkat kepuasan terhadap kemudahan sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan | Kepuasan Pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kemudahan prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan. | Periode Pendataan |
| Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan | Kepuasan Pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kemudahan prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan. | Periode Pendataan |
| Tingkat kesesuaian biaya/tarif layanan | Kepuasan Pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kesesuaian biaya/tarif pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. | Periode Pendataan |
| Tingkat Kesesuaian produk/ spesifikasi jenis pelayanan | Kepuasan Pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kesesuian terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan. | Periode Pendataan |
| Tingkat Kepuasan terhadap Kompetensi Petugas pelayanan publik | Kepuasan Pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kompetensi petugas pelayanan. Kompetensi/kemampuan petugas dilihat dalam memberikan pelayanan. | Periode Pendataan |
| Tingkat Kepuasan terhadap perilaku petugas pelayanan publik | Kepuasan Pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku petugas pelayanan publik | Periode Pendataan |
| Tingkat Kepuasan terhadap Kondisi Penanganan Pengaduan Pengguna Layanan | Kepuasan Pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kondisi fasilitas pengaduan. Fasilitas pengaduan wajib tersedia di setiap area pelayanan publik. Penanganan Pengaduan terdiri dari penanganan pengaduan, saran, dan masukan dari pengguna layanan | Periode Pendataan |
| Tingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana pelayanan | Kepuasan Pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kualitas sarana prasarana pendukung pelayanan. Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, peralatan menggunakan teknologi, dan lain-lain).Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses. Prasarana digunakan untuk benda yang tidak bergerak (seperti gedung, tanah, dan lain-lain). | Periode Pendataan |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Penggolongan seseorang secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | Periode Pendataan |
| Umur/Usia | Umur/Usia | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. | Periode Pendataan |
| Jenjang Pendidikan Terakhir yang Ditamatkan | Jenjang Pendidikan Terakhir yang Ditamatkan | Tahapan pendidikan yang dicapai seseorang setelah menamatkan pelajaran pada jenjang pendidikan tertinggi yang dikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah) | Periode Pendataan |
| Jenis Pekerjaan | Jenis Pekerjaan | Jenis pencaharian yang dijadikan sebagai pokok penghidupan | Periode Pendataan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BELITUNG TIMUR |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan, Lainnya : Pelaku Pengadaan Barang dan Jasa, dan Masyarakat
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
ACCIDENTAL_SAMPLING
Unit Sampel
Kerangka Sampel Satu Tahap, dengan daftar sampel diambil dari database vendor dan buku tamu pengguna layanan pengadaan barang dan jasa pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur. Mencakup: masyarakat umum (asumsi: penduduk usia produktif), pelaku pengadaan, lembaga pemerintah, pelaku usaha, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan total populasi sekitar 50 jiwa. Di mana jumlah sampel yang diambil adalah menggunakan metode sampel morgan dan krejcie, sesuai dengan Permenpan Nomor 14 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan survey kepuasan masyarakat unit penyelenggaraan layanan publik.
Unit Observasi
pelaku pengadaan, pelaku usaha, dan masyarakat
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 6
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan, Lainnya : Pelaku Pengadaan Barang dan Jasa, dan Masyarakat
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2023-12-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kesesuaian biaya/tarif pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
pencaharian atau sesuatu yang dilakukan untuk mendapatkan nafkah atau mata pencaharian.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan.
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Tahapan pendidikan yang dicapai seseorang setelah menamatkan pelajaran pada jenjang pendidikan tertinggi yang dikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah)
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kesesuian terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kemudahan prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan.
-
Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kondisi fasilitas pengaduan. Fasilitas pengaduan wajib tersedia di setiap area pelayanan publik. Penanganan Pengaduan terdiri dari penanganan pengaduan, saran, dan masukan dari pengguna layanan
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kompetensi petugas pelayanan. Kompetensi/kemampuan petugas dilihat dalam memberikan pelayanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku petugas pelayanan publik
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kualitas sarana prasarana pendukung pelayanan. Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, peralatan menggunakan teknologi,....
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kesesuaian persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi. Pertanyaan ini digunakan untuk mengetahui persepsi....
Indikator Kegiatan
-
Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima.