Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survey Kepuasan Masyarakat Pelayanan Perpustakaan Daerah Provinsi Jawa Tengah 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvey Kepuasan Masyarakat Pelayanan Perpustakaan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Dr. Setiabudi No. 201C, Srondol, Semarang
| Telepon: | 024-8317963 |
| Faksimile: | 024-8440479 |
| Email: | ppid@perpus.jatengprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Tengah |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengelolaan Perpustakaan |
| Alamat: | Jl. Sriwijaya No. 29A Semarang, Jawa Tengah |
| Telepon: | 024-8317963 |
| Faksimile: | 024-8440479 |
| Email: | perpusjatengprov@perpus.jatengprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPenyelenggaraan Pelayanan publik merupakan sebuah kewajiban bagi pemerintah dalam suatu negara guna memenuhi kebutuhan dan hak setiap warga negara Indonesia khususnya Jawa Tengah. Seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan / atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Inti dari kegiatan ini adalah adanya sistem pelayanan kepada masyarakat yang cepat, mudah dan tidak berbelit-belit tentunya menjadi keinginan semua masyarakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman penyusunan survei kepuasan masyarakat unit penyelenggaraan pelayanan publik, bahwa untuk peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Untuk itu penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara berkala. Survei dilakukan untuk memperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), yang selanjutnya IKM tersebut dapat dijadikan dasar untuk peningkatan kualitas pelayanan publik. Salah satu lembaga penyelenggara pelayanan publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah, Lokasi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah berada di Jl. Sriwijaya Nomor 29 A semarang. Sebagaimana penyelenggara pelayanan publik lainnya, bahwa Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah memiliki kewajiban yang sama yaitu melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang dapat dijadikan sarana untuk evaluasi penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat/publik, sehingga dapat diupayakan peningkatan kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, dalam hal ini adalah pelayanan dalam bidang perpustakaan.
Tujuan Kegiatan
Tujuan pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat adalah untuk mengetahui gambaran kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat, terhadap mutu dan kualitas pelayanan yang telah diberikan oleh Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-01-03 s.d. 2022-01-05
Desain
2022-01-06 s.d. 2022-01-08
Pengumpulan Data
2022-01-10 s.d. 2022-11-30
Pengolahan Data
2022-12-06 s.d. 2022-12-07
Analisis
2022-12-14 s.d. 2022-12-14
Diseminasi Hasil
2022-12-15 s.d. 2022-12-15
Evaluasi
2022-12-16 s.d. 2022-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Unsur Persyaratan | Unsur Persyaratan | Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | 2022 |
| Unsur Sistem, Mekanisme, Prosedur | Unsur Sistem, Mekanisme, Prosedur | Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | 2022 |
| Unsur Waktu Penyelesaian | Unsur Waktu Penyelesaian | Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | 2022 |
| Unsur Biaya/Tarif | Unsur Biaya/Tarif | Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan penyelenggara dan masyarakat | 2022 |
| Unsur Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Unsur Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan | 2022 |
| Unsur Kompetensi Pelaksana | Unsur Kompetensi Pelaksana | Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman | 2022 |
| Unsur Perilaku Pelaksana | Unsur Perilaku Pelaksana | Sikap petugas dalam memberikan pelayanan | 2022 |
| Unsur Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan | Unsur Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan | Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | 2022 |
| Unsur Sarana dan Prasarana | Unsur Sarana dan Prasarana | Segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan, serta segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek) | 2022 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
-
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | - SELURUH KABUPATEN/KOTA - |
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri, Pengamatan
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Mail
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : pustaka daerah
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
ACCIDENTAL_SAMPLING
Unit Sampel
Individu pengguna layanan perpustakaan
Unit Observasi
Pengguna layanan perpustakaan provinsi jawa tengah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2022-12-31;
Digital (softcopy): 2022-12-31;
Data Mikro: 2022-12-31;
Variabel Kegiatan
-
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan
-
Segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan, serta segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek)
-
Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut
-
Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan penyelenggara dan masyarakat
-
Sikap petugas dalam memberikan pelayanan
-
Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman
-
Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif
-
Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
-
Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan
Indikator Kegiatan
-
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah nilai yang menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat pencari keadilan dan pengguna layanan di PTUN Semarang yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif. Di mana IKM merupakan hasil perhitungan total dari nilai persepsi per unsur dibagi dengan total unsur....