Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat 'Penilaian Auditan atas Layanan Pendampingan Pembinaan dan Pengawasan Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Utara' 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat 'Penilaian Auditan atas Layanan Pendampingan Pembinaan dan Pengawasan Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Utara'
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-22.6500.007
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraInspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Utara
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Poros Bulungan-Malinau KM 2 RT.40
| Telepon: | (0552) 2014195 |
| Faksimile: | - |
| Email: | itwilkaltara@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Utara |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Yuniar Aspiati, S.E.,M.AP.,CGCAE |
| Jabatan: | Inspektur Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Utara |
| Alamat: | Jalan Poros Bulungan-Malinau RT.40 Desa Jelarai Selor. Kode Pos 77212 Tanjung selor |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | itwilkaltara@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPengawas internal pada dasarnya melakukan kegiatan penjaminan (assurance) dan konsultansi (consulting) yang independen dan obyektif. Hal ini mengindikasikan bahwa adanya pergeseran filosofi pengawasan internal dari paradigma lama yang cenderung mencari masalah, (apabila ditemukan suatu masalah maka auditor internal akan menyalahkan manajemen (watchdog) menjadi paradigma baru yang lebih berperan sebagai konsultan pada penyelesaian masalah. Perubahan juga terjadi terhadap cara berkomunikasi antara auditor dengan manajemen. Di masa sekarang, pengawas internal sebagai konsultan komunikasi yang tidak terbatas karena arah komunikasi cenderung seperti antara konsultan dengan pelanggan (mitra), sehingga komunikasi akan terjalin secara teratur. Dengan terjadinya hubungan kemitraan antara auditor internal dengan manajemen, maka orientasi peran auditor internal lebih fokus untuk memberikan kepuasan kepada jajaran manajemen sebagai pelanggan (customer satisfaction). Hal tersebut terjadi karena tugas pengawas internal membantu memberikan rekomendasi perbaikan kepada manajemen. Dengan posisi auditor internal berada di luar sistem organisasi, maka pandangan auditor internal dapat lebih obyektif dalam memberikan koreksi untuk perbaikan, sehingga dapat meningkatkan efektivitas pencapaian tujuan organisasi. Untuk itu Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Utara dalam memperbaiki pelayanan dibidang pendampingam, pembinaan dan pengawasan kepada perangkat daerah, dalam hal ini auditee sebagai pelanggan bisnis tersebut. Tingkat kepuasan auditee penting diketahui oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Utara, untuk mengidentifikasi kelemahan dari setiap dimensi dalam menjalankan fungsi pengawasan internal dan untuk kinerja sistem pengawasan internal. Dengan melakukan survey Persepsi auditee terhadap proses pengawasan dapat diketahui potret kinerja pelayanan Inspektorat, sehinggga merupakan bahan perbaikan ke depan.
Tujuan Kegiatan
Untuk mengetahui tingkat pencapaian kinerja pelayanan yang telah diberikan kepada masyarakat dan menetapkan kebijakan, penataan sistem, mekanisme dan prosedur dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-02-06 s.d. 2023-02-28
Desain
2023-03-01 s.d. 2023-03-25
Pengumpulan Data
2023-03-26 s.d. 2023-06-03
Pengolahan Data
2023-06-04 s.d. 2023-07-15
Analisis
2023-07-16 s.d. 2023-08-19
Diseminasi Hasil
2023-08-20 s.d. 2023-09-30
Evaluasi
2023-09-01 s.d. 2023-10-14
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama Organisasi Perangkat Daerah | Perangkat Daerah | Perangkat Daerah adalah organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah. | Saat pelaksanaan pendataan |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Jenis kelamin sifat (Keadaan) laki-laki atau perempuan. Informasi ini sesuai jenis kelamin pada dokumen KK/KTP yang dimiliki. Jika tidak dapat menunjukkan dokumen KK/KTP, isikan jenis kelamin berdasarkan pengakuan penduduk. | Saat pelaksanaan pendataan |
| Usia | Usia | Informasi tentang tanggal, bulan dan tahun dari waktu kelahiran responden tersebut menurut sistem kalender Masehi. Informasi ini digunakan untuk mengetahui usia dari responden tersebut. Usia tersebut dibulatkan kebawah, dalam arti usia tersebut merujuk saat ulang tahun terakhir dari si responden. | Saat pelaksanaan pendataan |
| Pendidikan Terakhir | Pendidikan Terakhir yang ditamatkan | Mereka yang meninggalkan sekolah setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi suatu tingkatan sekolah sampai akhir dengan mendapatkan tanda tamat/ijazah baik sekolah negeri maupun swasta. | Saat pelaksanaan pendataan |
| Jenis layanan yang digunakan | layanan | Layanan adalah setiap tindakan atau perbuatan yang ditawarkan oleh satu pihak (perusahaan) kepada pihak lain (pelanggan), yang pada dasarnya bersifat tidak berwujud, dan tidak menghasilkan kepemilikan sesuatu. | Saat pelaksanaan pendataan |
| Kesesuai Persyaratan | Persyaratan | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. | Saat pelaksanaan pendataan |
| Kemudahan Prosedur | Kemudahan Prosedur | Kemudahan Prosedur Pelayanan, yaitu kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan alur pelayanan. | Selama mendapatkan pelayanan |
| Kecepatan Waktu Penyelesaian | Waktu Penyelesaian | Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | Selama mendapatkan pelayanan |
| Kewajaran Biaya/Tarif | Biaya/ Tarif | Biaya Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | Selama mendapatkan pelayanan |
| Kesesuaian Produk Spesifikasi Jenis Layanan | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. | Selama mendapatkan pelayanan |
| Kompetensi dalam Pelayanan | Kompetensi Pelaksana | Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman | Selama mendapatkan pelayanan |
| Perilaku dalam Pelayanan | Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan | Selama mendapatkan pelayanan |
| Kualitas Sarana dan Prasarana | Sarana dan Prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, Selama pelaksanaan survei kepuasaan masyarakat pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung) | Selama mendapatkan pelayanan |
| Penanganan Pengaduan | Penanganan Pengaduan, saran dan masukan | Penanganan Pengaduan, saran dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | Selama mendapatkan pelayanan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN UTARA | BULUNGAN |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
ACCIDENTAL_SAMPLING
Unit Sampel
Pegawai Negeri Sipil Provinsi Kalimantan Utara yang mendapatkan pelayanan
Unit Observasi
Pegawai Negeri Sipil Provinsi Kalimantan Utara yang mendapatkan pelayanan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Koordinasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 7
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataCoding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Instansi
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Nasional, Lainnya : Inspektorat
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2023-10-30;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman
-
Perangkat Daerah adalah organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
-
Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
-
Informasi tentang tanggal, bulan dan tahun dari waktu kelahiran responden tersebut menurut sistem kalender Masehi. Informasi ini digunakan untuk mengetahui usia dari responden tersebut. Usia tersebut dibulatkan kebawah, dalam arti usia tersebut merujuk saat ulang tahun terakhir dari si responden.
-
Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan
-
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut
-
Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan
-
Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.
-
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, Selama pelaksanaan survei kepuasaan masyarakat pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak....
-
Layanan adalah setiap tindakan atau perbuatan yang ditawarkan oleh satu pihak (perusahaan) kepada pihak lain (pelanggan), yang pada dasarnya bersifat tidak berwujud, dan tidak menghasilkan kepemilikan sesuatu.
-
Kemudahan Prosedur Pelayanan, yaitu kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan alur pelayanan.
-
Jenis kelamin sifat (Keadaan) laki-laki atau perempuan. Informasi ini sesuai jenis kelamin pada dokumen KK/KTP yang dimiliki. Jika tidak dapat menunjukkan dokumen KK/KTP, isikan jenis kelamin berdasarkan pengakuan penduduk.
-
Biaya Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat
-
Mereka yang meninggalkan sekolah setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi suatu tingkatan sekolah sampai akhir dengan mendapatkan tanda tamat/ijazah baik sekolah negeri maupun swasta.
Indikator Kegiatan
-
Persentase pengguna layanan menurut jenis kelamin adalah jumlah pengguna layanan menurut jenis kelamin dibagi dengan jumlah seluruh pengguna layanan dikali 100%
-
Ukuran persepsi kepuasan pelayanan yang dibentuk dari 9 unsur yaitu : kejelasan persyaratan pelayanan, kemudahan prosedur pelayanan, kecepatan waktu pelayanan, ketepatan mutu produk layanan, tingkat kedisiplinan petugas pelayanan, kompetensi/kemampuan petugas pelayanan, perilaku petugas pelayanan, kualitas....
-
Presentase pengguna layanan menurut umur adalah jumlah pengguna layanan menurt kelompok umur tertentu dibagi dengan jumlah seluruh pengguna layanan dikali 100%
-
Jumlah pengguna menurut jenis layanan adalah berapa orang pengguna layanan berdasarkan jenis layanan yang diberikan