Detail Metadata Kegiatan Statistik
SURVEI KEPUASAN TERHADAP PELAYANAN BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SDM 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSURVEI KEPUASAN TERHADAP PELAYANAN BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SDM
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN BENGKULU UTARA
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
RAMA AGUNG
| Telepon: | 081379347473 |
| Faksimile: | - |
| Email: | setyobudi_rahardjo@bengkuluutarakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | KEPALA DINAS BKPSDM PROVINSI BENGKULU |
| Eselon 2: | KEPALA DINAS BKPSDM KABUPATEN BENGKULU UTARA |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Muchsinin Azshabat, S.IP |
| Jabatan: | Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan SDM |
| Alamat: | Jl. Dr. M. Hatta No 11 Desa Rama Agung Kecamtan Kota Arga Makmur |
| Telepon: | 081379347473 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bkpsdm@bengkuluutarakab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBKPSDM Kabupaten Bengkulu Utara merupakan SKPD pemberi layanan publik, sehingga sesuai dengan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Pubki, maka harus dilakukan pengukuran kepuasan pelayanan publik yang diberikan
Tujuan Kegiatan
Tujuan pelaksanaan SKM adalah untuk mengetahui gambaran kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat, terhadap mutu dan kualitas pelayanan administrasi yang telah diberikan oleh KPSDM Kabupaten Bengkulu Utara
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-08-01 s.d. 2023-08-15
Desain
2023-08-02 s.d. 2023-09-23
Pengumpulan Data
2023-08-16 s.d. 2023-09-01
Pengolahan Data
2023-09-02 s.d. 2023-09-30
Analisis
2023-10-01 s.d. 2023-10-04
Diseminasi Hasil
2023-10-05 s.d. 2023-10-13
Evaluasi
2023-10-15 s.d. 2023-10-21
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| JENIS KELAMIN | Jenis kelamin responden | JENIS KELAMIN RESPONDEN BERDASARKAN KTP | 2023 |
| PENDIDIKAN | PENDIDIKAN YANG DITEMPUH RESPONDEN | PENDIDIKAN YANG TELAH DITEMPUH RESPONDEN PADA TAHUN 2022 | 2023 |
| PEKERJAAN | PEKERJAAN RESPONDEN | PEKERJAAN YANG SEDANG DIMILIKI/DIJALANI RESPONDEN PADA SAAT WAKTU PENCACAHAN | 2023 |
| JENIS LAYANAN | JENIS LAYANAN RESPONDEN | JENIS LAYANAN YANG DIMINTA RESPONDEN SAAT KEDATANGAN | 2023 |
| Kesesuaian persyaratan pelayanan | Kesesuaian persyaratan MENURUT RESPONDEN | Kesesuaian persyaratan yang harus dipenuhi dengan persyaratan yang diinformasikan | 2023 |
| Kemudahan prosedur layanan | Kemudahan prosedur layanan menurut responden | Kemudahan prosedur pelayanan di dinas/instansi terkait yang tersedia yang dirasakan responden saat melakukan pelayanan | 2023 |
| Kesesuaian jangka waktu penyelesaian | Kesesuaian jangka waktu penyelesaian pelayanan yang diterima responden | Kesesuaian jangka waktu penyelesaian pelayanan responden, apakah sesuai atau tidak dengan pelayanan yang telah dituliskan sebelumnya | 2023 |
| Kesesuaian tarif/biaya yang dibayarkan | Kesesuaian biaya/tarif yang dibebankan kepada responden | Kesesuaian biaya/tarif yang dibebankan kepada responden. Dilihat apakah biaya/tarif yang dibayarkan sesuai dengan informasi yang telah diberikan sebelumnya. | 2023 |
| Kesesuaian produk layanan | Kesesuaian produk layanan yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan | Pernyataah ini untuk mengetahui kesesuaian produk pelayanan yang sudah diinformasikan | 2023 |
| Kesesuaian kompetensi/kemampuan petugas | Kesesuaian kompetensi/kemampuan petugas | Untuk mengetahui apakah petugas pelayanan yang melayani sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan pelayanan. Pertanyaan ini untuk mengetahui bahwa petugas benar-benar paham/tidak dengan survei yang sedang ada. | 2023 |
| Perilaku petugas pelayanan | Perilaku petugas pelayanan kepada responden | Untuk mengetahui baik atau tidaknya perilaku petugas pelayanna dalam suatu instansi dalam melayani kebutuhan responden | 2023 |
| Kualitas sarana dan prasarana | Sarana dan presaranan yang terdapat pada pelayanan | Pertanyaan ini untuk mengetahui kenyamanan sarana dan prasarana yang diberikan kepada responden saat pelayanan | 2023 |
| Penanganan pengaduan | Penanganan pengaduan dari responden | Untuk mengetahui apakah petugas pelayanan yang melayani responden dengan baik dan benar | 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BENGKULU | BENGKULU UTARA |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Google Form
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
ACCIDENTAL_SAMPLING
Unit Sampel
Konsumen Palayanan yang datang untuk meminta pelayanan di BKPSDM
Unit Observasi
Konsumen Palayanan yang datang untuk meminta pelayanan di BKPSDM
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pengecekan di kantor
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-10-22;
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet khusus pengguna layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
-
Syarat yang harus dipenuhi dalam Pengurusan Suatu jenis Pelayanan, baik Persyaratan Teknis maupun Administratif
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses tindak lanjut pengaduan. Tata cara pelaksanaan yang bersih, rapi dan teratur sehingg dapat memberikan rasa nyaman pada pengguna layanan.
-
Jenis pekerjaan adalah macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang atau apa yang dilakukan di tempat bekerjanya. Jenis pekerjaan yang ditulis selengkap-lengkapnya.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan....
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah).
Indikator Kegiatan
-
data informasi tentang kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhan.