Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-23.6400.002
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. MT. Haryono No.18, Air Putih, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75124
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | yeni24@kaltimprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Zulkifli T. S.Sos, M.Si |
| Jabatan: | Kepala Sub Bagian Umum |
| Alamat: | Jl. MT. Haryono No.18, Air Putih, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75124 |
| Telepon: | 081349131478 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dlh@kaltimprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPemberian pelayanan publik oleh aparatur pemerintah kepada masyarakat merupakan implikasi dari fungsi aparat negara sebagai pelayan masyarakat. Kedudukan aparatur pemerintah dalam pelayanan umum menjadi sangat strategis karena sangat menentukan sejauh mana pemerintah mampu memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi masyarakat, yang dengan demikian akan menentukan sejauh mana negara telah menjalankan perannya dengan baik sesuai dengan tujuan pendiriannya. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur merupakan salah satu lembaga pelayanan masyarakat yang membantu Gubernur dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di Bidang Lingkungan Hidup serta memberikan pelayanan baik kepada masyarakat maupun kepada aparatur daerah lainnya. Untuk bisa mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan yang telah diberikan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur kepada masyarakat diperlukan adanya suatu survey tentang Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Indeks Kepuasan Masyarakat merupakan data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya.
Tujuan Kegiatan
1. Kegiatan untuk mengumpulkan dan menganalisis pendapat masyarakat tentang kualitas pelayanan publik yang telah diberikan oleh aparatur pemerintah yang ada di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur. 2. Memperoleh gambaran secara objektif mengenai kepuasan masyakarat maupun instansi / unit terkait selaku pengguna layanan terhadap pelayanan yang diberikan. 3. Sebagai dasar pijakan dalam rangka menetapkan kebijakan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat/ unit terkait di Provinsi Kalimantan Timur. 4. Sumber informasi bagi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur mengenai kebutuhan dan keinginan masyarakat.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-12-19 s.d. 2022-12-30
Desain
2022-12-19 s.d. 2022-12-30
Pengumpulan Data
2023-02-01 s.d. 2023-12-15
Pengolahan Data
2023-12-18 s.d. 2023-12-22
Analisis
2023-12-25 s.d. 2023-12-27
Diseminasi Hasil
2023-12-28 s.d. 2023-12-29
Evaluasi
2023-12-28 s.d. 2023-12-29
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan Pelayanan | Persyaratan Pelayanan | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. | Setelah Menerima Pelayanan |
| Kemudahan Prosedur Pelayanan | Kemudahan Prosedur Pelayanan | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. | Setelah Menerima Pelayanan |
| Waktu Penyelesaian Pelayanan | Waktu Penyelesaian Pelayanan | Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. | Setelah Menerima Pelayanan |
| Kesesuaian Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Kesesuaian Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. | Setelah Menerima Pelayanan |
| Kompetensi Pelaksana Pelayanan | Kompetensi Pelaksana Pelayanan | Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman. | Setelah Menerima Pelayanan |
| Perilaku Pelaksana Pelayanan | Perilaku Pelaksana Pelayanan | Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan. | Setelah Menerima Pelayanan |
| Kualitas Sarana dan Prasarana Pelayanan | Kualitas Sarana dan Prasarana Pelayanan | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). | Setelah Menerima Pelayanan |
| Biaya Pelayanan | Biaya Pelayanan | Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. | Setelah Menerima Pelayanan |
| Penanganan Pengaduan Pelayanan | Penanganan Pengaduan Pelayanan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | Setelah Menerima Pelayanan |
| Saran Perbaikan, Masukan dan Harapan | Saran Perbaikan, Masukan dan Harapan | Saran Perbaikan, Masukan dan Harapan untuk Pelayanan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur | Setelah Menerima Pelayanan |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | Saat Pendataan |
| Pendidikan | Pendidikan | Jenjang pendidikan yang telah ditamatkan | Saat Pendataan |
| Pekerjaan | Pekerjaan | Pekerjaan utama | Saat Pendataan |
| Jenis Layanan yang Diterima | Jenis Layanan yang Diterima | Jenis Layanan yang Diterima di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur | Setelah Menerima Pelayanan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN TIMUR | PASER |
| KALIMANTAN TIMUR | KUTAI BARAT |
| KALIMANTAN TIMUR | KUTAI KARTANEGARA |
| KALIMANTAN TIMUR | KUTAI TIMUR |
| KALIMANTAN TIMUR | BERAU |
| KALIMANTAN TIMUR | PENAJAM PASER UTARA |
| KALIMANTAN TIMUR | MAHAKAM HULU |
| KALIMANTAN TIMUR | KOTA BALIKPAPAN |
| KALIMANTAN TIMUR | KOTA SAMARINDA |
| KALIMANTAN TIMUR | KOTA BONTANG |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna Layanan
Unit Observasi
Pengguna Layanan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : OPD
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-12-29;
Digital (softcopy): 2023-12-29;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Pekerjaan utama
-
Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
-
Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
-
Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.
-
Saran Perbaikan, Masukan dan Harapan untuk Pelayanan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur
-
Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
-
Jenjang pendidikan yang telah ditamatkan
-
Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
-
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda....
-
Jenis Layanan yang Diterima di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur
-
Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.
-
Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.
Indikator Kegiatan
-
Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat).