Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pengumpulan Data Persentase Penduduk yang Telah Melakukan Perekaman KTP 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanPengumpulan Data Persentase Penduduk yang Telah Melakukan Perekaman KTP
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-23.3500.048
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Jagir Wonokromo No. 358, Sidosermo, Kec. Wonocolo, Kota Surabaya 60239
| Telepon: | (031) 99842251 |
| Faksimile: | 9984251 |
| Email: | dp3ak@jatimprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Kepala Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
| Jabatan: | Kepala Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
| Alamat: | Jl. Jagir Wonokromo No. 358, Sidosermo, Kec. Wonocolo, Surabaya |
| Telepon: | (031) 99842251 |
| Faksimile: | 9984251 |
| Email: | dukcapilprovjatim35@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanNegara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk dan/atau warga negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, pada Pasal 6 huruf d berbunyi bahwa “Pemerintah Provinsi berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh gubernur dengan kewenangan, meliputi penyajian data kependudukan berskala provinsi berasal dari data kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri“. Administrasi kependudukan sebagai suatu sistem, bagi penduduk diharapkan dapat memberikan pemenuhan atas hak-hak administratif penduduk dalam pelayanan publik serta memberikan perlindungan yang berkenaan dengan penerbitan dokumen kependudukan tanpa ada perlakuan yang diskriminatif melalui peran aktif pemerintah dan pemerintah daerah. Administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Data kependudukan skala Nasional diterbitkan secara berkala per semester. Penyajian data kependudukan dapat berupa data persentase penduduk yang telah melakukan perekaman KTP. Persentase penduduk yang telah melakukan perekaman KTP adalah perbandingan antara jumlah penduduk yang telah melakukan perekaman KTP terhadap jumlah penduduk wajib KTP, dalam satuan persen. Angka tersebut digunakan sebagai acuan pemerintah untuk mengetahui kondisi penduduk di suatu wilayah agar kemudian dapat menghasilkan kebijakan yang tepat. Dengan demikian, diperlukan adanya data persentase jumlah penduduk yang telah melakukan perekaman KTP pada setiap Kabupaten/Kota.
Tujuan Kegiatan
Untuk mengetahui persentase penduduk yang telah melakukan perekaman KTP pada setiap kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-26 s.d. 2023-12-30
Desain
2023-12-26 s.d. 2023-12-30
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-06-30
Pengolahan Data
2024-07-03 s.d. 2024-07-14
Analisis
2024-07-17 s.d. 2024-07-28
Diseminasi Hasil
2024-07-28 s.d. 2024-07-31
Evaluasi
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persentase Penduduk yang Telah Melakukan Perekaman KTP | Persentase Penduduk yang Telah Melakukan Perekaman KTP merupakan hasil perhitungan dari jumlah penduduk yang telah melakukan perekaman dibandingkan dengan jumlah ppenduduk wajib KTP | Persentase Penduduk yang Telah Melakukan Perekaman KTP merupakan jumlah penduduk yang berusia hampir 17 (tujuh belas) tahun atau lebih ataupun sudah/pernah kawin dan telah melakukan perekaman KTP dibandingkan dengan jumlah penduduk wajib KTP | Setiap Semester |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | PACITAN |
| JAWA TIMUR | PONOROGO |
| JAWA TIMUR | TRENGGALEK |
| JAWA TIMUR | TULUNGAGUNG |
| JAWA TIMUR | BLITAR |
| JAWA TIMUR | KEDIRI |
| JAWA TIMUR | MALANG |
| JAWA TIMUR | LUMAJANG |
| JAWA TIMUR | JEMBER |
| JAWA TIMUR | BANYUWANGI |
| JAWA TIMUR | BONDOWOSO |
| JAWA TIMUR | SITUBONDO |
| JAWA TIMUR | PROBOLINGGO |
| JAWA TIMUR | PASURUAN |
| JAWA TIMUR | SIDOARJO |
| JAWA TIMUR | MOJOKERTO |
| JAWA TIMUR | JOMBANG |
| JAWA TIMUR | NGANJUK |
| JAWA TIMUR | MADIUN |
| JAWA TIMUR | MAGETAN |
| JAWA TIMUR | NGAWI |
| JAWA TIMUR | BOJONEGORO |
| JAWA TIMUR | TUBAN |
| JAWA TIMUR | LAMONGAN |
| JAWA TIMUR | GRESIK |
| JAWA TIMUR | BANGKALAN |
| JAWA TIMUR | SAMPANG |
| JAWA TIMUR | PAMEKASAN |
| JAWA TIMUR | SUMENEP |
| JAWA TIMUR | KOTA KEDIRI |
| JAWA TIMUR | KOTA BLITAR |
| JAWA TIMUR | KOTA MALANG |
| JAWA TIMUR | KOTA PROBOLINGGO |
| JAWA TIMUR | KOTA PASURUAN |
| JAWA TIMUR | KOTA MOJOKERTO |
| JAWA TIMUR | KOTA MADIUN |
| JAWA TIMUR | KOTA SURABAYA |
| JAWA TIMUR | KOTA BATU |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Server FTP Ditjen Dukcapil Kemendagri
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Wilayah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Evaluasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Wilayah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-07-31;
Digital (softcopy): 2024-07-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Persentase Penduduk yang Telah Melakukan Perekaman KTP merupakan jumlah penduduk yang berusia hampir 17 (tujuh belas) tahun atau lebih ataupun sudah/pernah kawin dan telah melakukan perekaman KTP dibandingkan dengan jumlah penduduk wajib KTP
Indikator Kegiatan
-
Jumlah Penduduk yang Telah Melakukan Perekaman KTP merupakan jumlah penduduk yang berusia hampir 17 (tujuh belas)tahun atau lebih ataupun sudah/pernah kawin dan telah melakukan perekaman KTP
-
Jumlah Penduduk Wajib KTP merupakan jumlah penduduk yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin