Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Ogan Komering Ilir 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Ogan Komering Ilir
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Ogan Komering Ilir
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Letnan M. Dani No.09 Kayuagung
| Telepon: | 0712 321450 |
| Faksimile: | 0712 321450 |
| Email: | disbudpar.oki@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Meditya Astuti, S.S.T |
| Jabatan: | Kasubbag Umum dan Kepegawaian Kabupaten OKI |
| Alamat: | Jl. Letnan M. Dani No.09 Kayuagung |
| Telepon: | 081273874787 |
| Faksimile: | - |
| Email: | tyakosim@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang Kegiatanelayanan publik oleh aparatur pemerintah dewasa ini masih banyak dijumpai kelemahan sehingga belum dapat memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat. Hal ini dapat ditandai dengan masih adanya berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa, sehingga dapat menimbulkan cerita yang kurang baik terhadap aparatur pemerintah. Mengingat fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat maka pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan. Peningkatan kualitas pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS), perlu disusun Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai tolok ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan dan berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa penyelenggara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggara pelayanan publik secara berkala. Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dapat menjadi bahan penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih perlu perbaiakan dan menjadi pendorong setiap unit penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan. SKM adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. Survei IKM bertujuan untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas publik selanjutnya. Buruknya kinerja pelayanan publik yang banyak terjadi saat ini antara lain belum dilaksanakanya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Oleh karena itu, pelayanan publik harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel oleh setiap pelayanan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir karena kualitas kinerja pelayanan publik memiliki implikasi yang luas dalam kesejahteraan masyarakat. Hal ini dapat dilihat antara lain banyaknya pengaduan atau keluhan dari masyarakat dan dunia usaha, baik melalui surat pembaca maupun media pengaduan lainnya,contohnya seperti prosedur dan mekanisme kerja pelayanan yang berbelit-belit, tidak konsisiten, terbatasnya fasilitas, sarana dan prasarana pelayanan, sehingga tidak menjamin kepastian hukum, waktu dan biaya serta masih banyak jumpai praktek pungutan Iiar dan tindakan-tindakan yang berindikasikan penyimpanan. Dengan kata Iain,penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh aparatur Pemerintah dalam berbagai sektor pelayanan, ternyata kinerjanya masih belum seperti yang diharapkan. Sejauh ini, kinerja pelayanan umum Pemerintah di mata masyarakat masih dipandang kurang memadai. Padahal di era otonomi daerah sekarang ini, seharusnya dapat lebih memahami kebutuhan masyarakat serta lebih bersifat melayani. Oleh karena itu, diperlukan paradigma baru dan sikap mental yang berorientasi melayani, bukan dilayani. Selain itu, diperlukan pula pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam melaksanakan pelayanan itu sendiri. Dalam rangka mengevaluasi kinerja pelayanan publik, pemerintah telah mengeluarkan perubahan keputusan Materi Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang pedoman umum Penyusunan indeks kepuasan masyarakat menjadi PERMENPAN NO. 16 Tahun 2014 tentang pedoman Survei kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Oleh karna itu, pada tahun 2016 ini tim survey dan pengolah data survey kepuasaan masyarakat (SKM) Dinas Kebudayaan dan pariwisatakabupaten OKI telah melakukan pengukuran kepuasaan masyarakat terhadap pelayanan pemberian rekomendasi izin usaha pariwisata dan Administrasi Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten OKI pada unit pelayanan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Tujuan Kegiatan
Maksud dan tujuan dari kegiatan Pengkuran Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah : Untuk mengetahui dan mempelajari tingkat kinerja unit pelayanan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten OKI, yang dapat dijadikan sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya. Untuk mengetahui perbandingan antara harapan dan kebutuhan dengan pelayanan melalui data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik. Untuk mengetahui tingkat kepuasan pelayanan melalui hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh paratur penyelenggara pelayanan publik. Untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan dari Pada Unit pelayanan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten OKI sebagai salah satu unit penyelenggaraan pelayanan publik. Untuk mengetahui kinerja Aparatur penyelenggaran pelayanan yang dilaksanakan oleh unit pelayanan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten OKI.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-02 s.d. 2023-01-13
Desain
2023-01-02 s.d. 2023-01-13
Pengumpulan Data
2023-07-03 s.d. 2023-12-22
Pengolahan Data
2023-12-01 s.d. 2023-12-22
Analisis
2023-12-01 s.d. 2023-12-22
Diseminasi Hasil
2023-12-04 s.d. 2023-12-22
Evaluasi
2023-12-04 s.d. 2023-12-22
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kesesuaian persyaratan pelayanan | Kesesuaian | yaitu persyaratan teknis dan administratif yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan jenis pelayanannya. | Juli-Desember 2023 |
| Kemudahan prosedur pelayanan | Kemudahan | kemudahan tahapan pelayanan kesederhanaan alur pelayanan | Juli-Desember 2023 |
| Kecepatan waktu pelayanan | Kecepatan | jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan pada setiap jenis layanan | Juli-Desember 2023 |
| Kewajaran Biaya/Tarif | Biaya/Tarif | ongkos yang dikenakan penerimaan layanan dalam mengurus dan / atau memperoleh layanan yang besarnya ditetapkan berdasarkan ketentuan | Juli-Desember 2023 |
| Kesesuaian Produk Spesifikasi Jenis Layanan | Kesesuaian | hasil yang diberikan dan diterima sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Produk layanan ini merupakan hasil dari spesifikasi jenis layanan | Juli-Desember 2023 |
| Kompetensi/kemampuan Pelaksanaan | Kompetensi | kemampuan yang harus dimilik pelaksanaan dalam memberikan pelayanan meliputi pengetahuan,keahlian, keterampilan dan pengalaman | Juli-Desember 2023 |
| Perilaku petugas pelayanan | Perilaku | sikap petugas dalam layanan dilihat dari kesopanan dan keramahan dalam memberikan layanan | Juli-Desember 2023 |
| Tersedianya Maklumat Pelayanan | Ketersediaan | merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiaban penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan | Juli-Desember 2023 |
| Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Penanganan Pengaduan, | yaitu tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | Juli-Desember 2023 |
| Sarana dan Prasarana Layanan | Ketersediaan | fasilitas yang tersedia bagi masyarakat di kantor / tempat pelayanan dilakukan | Juli-Desember 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA SELATAN | OGAN KOMERING ILIR |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Pengguna layanan di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Ogan Komering Ilir
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
ACCIDENTAL_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna layanan di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Ogan Komering Ilir
Unit Observasi
Unit Pelayanan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Ogan Komering Ilir
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Rapat pembahasan hasil pemeriksaan
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataCoding, Data Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-12-22;
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penilaian yang diberikan oleh pengguna layanan yang menjadi responden terkait dengan penilaian terhadap penanganan pengaduan/keluhan pengguna layanan serta tindak lanjut dari saran dan masukan pengguna layanan. Penanganan pengaduan adalah proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan,....
-
Penilaian yang diberikan oleh pengguna pelayanan yang menjadi responden terkait dengan penilaian kebenaran tidak adanya biaya (gratis) dalam penyelenggaraan dan penyelesaian pelayanan. Biaya/tarif adalah besaran biaya yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus atau memperoleh pelayanan dari....
-
Penilaian yang diberikan oleh pengguna layanan yang menjadi responden terkait dengan seberapa mudah prosedur pelayanan dapat dipenuhi yang mencakup tingkat kemudahan tahapan, mekanisme dan prosedur pelayanan secara umum. Prosedur adalah tata cara atau serangkaian tindakan dalam proses pemberian pelayanan....
-
Penilaian yang diberikan oleh pengguna layanan yang menjadi responden terkait dengan penilaian tentang kesesuaian produk pelayanan antara yang tercatum dalam Standar Pelayanan dengan hasil yang diberikan. Produk spesifik jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan....
-
Penilaian yang diberikan oleh pengguna layanan yang menjadi responden terkait ketersediaan maklumat pelayanan di unit pelayanan. Maklumat pelayanan adalah merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh pengguna layanan yang menjadi responden terkait dengan penilaian tentang kesesuaian produk pelayanan antara yang tercatum dalam Standar Pelayanan dengan hasil yang diberikan. Produk spesifik jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan....
-
Penilaian yang diberikan oleh pengguna layanan yang menjadi responden terkait dengan kesesuaian persyaratan teknis dan administratif yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan jenis pelayanan. Persyaratan adalah hal-hal yang menjadi syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang agar dapat....
-
Penilaian yang diberikan oleh pengguna layanan yang menjadi responden terkait dengan penilaian sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghirmati. Sikap sopan yang dimaksud meliputi keramahtamahan, penuh perhatian, berpikir....
-
Penilaian yang diberikan oleh pengguna layanan yang menjadi responden terkait kecepatan waktu dalam pelayanan dari petugas secara umum. Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan
-
Penilaian yang diberikan oleh pengguna layanan yang menjadi responden terkait ketersediaan sarana dan prasarana pada kantor pelayanan. Sarana dan prasarana layanan adalah fasilitas yang tersedia bagi masyarakat di kantor/tempat pelayanan dilakukan
Indikator Kegiatan
-
Ukuran persepsi kepuasan pelayanan yang dibentuk dari 9 unsur yaitu : kejelasan persyaratan pelayanan, kemudahan prosedur pelayanan, kecepatan waktu pelayanan, ketepatan mutu produk layanan, tingkat kedisiplinan petugas pelayanan, kompetensi/kemampuan petugas pelayanan, perilaku petugas pelayanan, kualitas....