Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei kepuasan masyarakat pada Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Bangka Tengah 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei kepuasan masyarakat pada Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Bangka Tengah
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bangka Tengah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Komplek Perkantoran Pemerintah, Jalan Titian Puspa 2, Koba. KabupatenĀ Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | diskominfosta@bangkatengahkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Suhimin |
| Jabatan: | Sekretaris |
| Alamat: | By Pass Koba Komplek Perkantoran Pemda Bangka Tengah |
| Telepon: | 085267345025 |
| Faksimile: | - |
| Email: | suhimin@bangkatengahkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 14 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT UNIT PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK
Tujuan Kegiatan
Mengukur tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan pelayanan yang telah dilaksanakan oleh instansi/aparatur sektor publik
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-01 s.d. 2023-01-31
Desain
2023-01-01 s.d. 2023-01-31
Pengumpulan Data
2023-09-01 s.d. 2023-09-30
Pengolahan Data
2023-10-01 s.d. 2023-10-31
Analisis
2023-11-01 s.d. 2023-11-30
Diseminasi Hasil
2023-12-01 s.d. 2023-12-15
Evaluasi
2023-12-16 s.d. 2023-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| persyaratan pelayanan; | Tidak Sesuai; Kurang sesuai; Sesuai; Sangat Sesuai | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrati | 2023 |
| Prosedur Pelayanan | Tidak Mudah; Kurang mudah; Mudah; Sangat Mudah | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | 2023 |
| Waktu Pelayanan | Tidak Cepat; Kurang Cepat; Cepat; Sangat Cepat | Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. | 2023 |
| Biaya atau Tarif Pelayanan | Tidak Sesuai; Kurang sesuai; Sesuai; Sangat Sesuai | Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan Laporan Survei Kepuasan Masyarakat - Kementerian Pertahanan Republik Indonesia 36 masyarakat. | 2023 |
| Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Tidak Sesuai; Kurang sesuai; Sesuai; Sangat Sesuai | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. | 2023 |
| Kompetensi Pelaksana Pelayanan | Tidak Kompeten; Kurang Kompeten; Kompeten; Sangat Kompeten | Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman. | 2023 |
| Perilaku Pelaksana Pelayanan | Tidak sopan dan tidak ramah; Kurang sopan dan kurang ramah; Sopan dan ramah; Sangat sopan dan sangat ramah | Perilaku pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan. | 2023 |
| Sarana dan Prasarana Pelayanan | Buruk; Cukup; Baik; Sangat Baik | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. | 2023 |
| Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan dalam Pelayanan | Tidak ada; Ada tetapi tidak berfungsi; Berfungsi kurang maksimal; Dikelola dengan baik | Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan dan tindak lanjut. | 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SELURUH_WILAYAH_INDONESIA
Metode Pengumpulan Data
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
QUOTA_SAMPLING
Unit Sampel
Individu
Unit Observasi
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2023-12-15;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapatkan nafkah.
-
waktu yang terlewat sejak kelahiran
-
Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP).
-
Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah).
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
Indikator Kegiatan
-
data informasi tentang kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhan.