Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survey Kepuasan Masyarakat 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvey Kepuasan Masyarakat
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pengelola Keuangan Daerah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Gd. Pusat Pemerintahan Jl. Satria-Sudirman No.1 Tangerang 15111
| Telepon: | 021-55764955 |
| Faksimile: | 021-55764560 |
| Email: | bpkd@tangerang.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Agus, S.Pd |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pendapatan Lainnya |
| Alamat: | Jalan Satria Sudirman No. 1 Tangerang |
| Telepon: | (021) 55764955 |
| Faksimile: | (021) 55764560 |
| Email: | bpkd@tangerangkota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBadan Pengelola Keuangan Daerah terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah . Dalam regulasi tersebut Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Tangerang termasuk dalam klasifikasi Badan tipe A. Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Tangerang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang keuangan daerah sesuai dengan visi, misi dan program Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Badan Pengelola Keuangan Daerah mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenanngan Daerah di Bidang Keuangan Daerah sesuai dengan Visi, Misi dan Program Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Fungsi Badan Pengelola Keuangan Daerah Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Badan Pengelola Keuangan Daerah mempunyai Fungsi: a. Penyusunan kebijakan teknis pelaksanaan sesuai dengan lingkup tugasnya di Bidang Pengelolaan Keuangan Daerah; b. Pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya di Bidang Pengelolaan Keuangan Daerah; c. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya di Bidang Pengelolaan Keuangan Daerah; d. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintah Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya di Bidang Pengelolaan Keuangan Daerah; e. Pengelolaan UPT; dan f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya. Berdasarkan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 147 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Daerah. Adapun Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Tangerang adalah sebagai berikut: a. Kepala Badan; b. Sekretariat, membawahkan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. c. Bidang Anggaran, membawahkan: 1. Sub Bidang Penyusunan Anggaran; 2 2. Sub Bidang Kas Daerah. d. Bidang Penatausahaan dan Akuntansi, membawahkan: 1. Sub Bidang Penatausahaan; 2. Sub Bidang Akuntansi. e. Bidang Administrasi Aset, membawahkan: 1. Sub Bidang Penatausahaan Aset; 2. Sub Bidang Mutasi Aset. f. Bidang Pendapatan Lainnya membawahkan: 1. Sub Bidang Penetapan; 2. Sub Bidang Penagihan dan Keberatan g. UPT; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional. Badan Pengelola Keuangan Daerah melalui Bidang Pendapatan Lainnya dalam menjalankan fungsinya sebagai pelayanan publik yaitu berupa pelayanan kepada Wajib Pajak Daerah dengan memberikan pelayanan terbaik. Pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak Daerah berupa konsultasi terkait Pajak Daerah. Namun dirasa belum memenuhi standar kepuasan masyarakat, hal ini diketahui berdasarkan keluhan masyarakat yang disampaikan melalui LAKSA atau media sosial lainnya. Apabila keluhan dari Wajib Pajak tidak ditanggapi akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pelayanan pajak daerah Kota Tangerang. Sebagai salah satu upaya perbaikan terhadap pelayanan pajak daerah Kota Tangerang dilakukan Survey Kepuasan Masyarakat dengan tujuan untuk mengukur kepuasan masyarakat. Guna mewujudkan hal tersebut, melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan SKM secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun. Survei tersebut dilakukan untuk memperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang akan dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tujuan Kegiatan
Melakukan evaluasi dan monitoring pelayanan pajak daerah yang dilaksanakan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah melalui Bidang Pendapatan Lainnya serta memberikan rekomendasi sebagai bahan untuk menyusun kebijakan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan pajak daerah di Kota Tangerang.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2021-01-01 s.d. 2021-01-31
Desain
2021-01-01 s.d. 2021-12-31
Pengumpulan Data
2022-01-01 s.d. 2022-12-31
Pengolahan Data
2022-06-01 s.d. 2022-06-30
Analisis
2022-06-01 s.d. 2022-06-30
Diseminasi Hasil
2022-06-01 s.d. 2022-06-30
Evaluasi
2022-06-01 s.d. 2022-06-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan Pelayanan | Persyaratan Pelayanan | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. | 1 Januari s.d 31 Desember 2022 |
| Sistem, mekanisme dan prosedur Pelayanan | Sistem, mekanisme dan prosedur Pelayanan | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | 1 Januari s.d 31 Desember 2022 |
| Waktu penyelesaian Pelayanan | Waktu penyelesaian Pelayanan | Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | 1 Januari s.d 31 Desember 2022 |
| Biaya/ tarif | Biaya/ tarif | Biaya/ tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | 1 Januari s.d 31 Desember 2022 |
| Produk spesifikasi jenis pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan | 1 Januari s.d 31 Desember 2022 |
| Kompetensi pelaksana | Kompetensi pelaksana | Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pengalaman | 1 Januari s.d 31 Desember 2022 |
| Perilaku pelaksana | Perilaku pelaksana | Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan | 1 Januari s.d 31 Desember 2022 |
| Penanganan pengaduan, saran dan masukan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | 1 Januari s.d 31 Desember 2022 |
| Sarana dan prasarana | Sarana dan prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). | 1 Januari s.d 31 Desember 2022 |
| Usia | Usia | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. | 1 Januari s.d 31 Desember 2022 |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara biologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki | Desember 2022 |
| Pekerjaan | Pekerjaan | Pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pekerja dalam pekan dimana survei diselenggarakan, tanpa memperhatikan jenis industri atau status pekerja. | 1 Januari s.d 31 Desember 2022 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | KOTA TANGERANG |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Usaha/perusahaan
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_PROBABILITAS
Metode yang Digunakan
SIMPLE_RANDOM_SAMPLING
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
AREA_FRAME
Fraksi Sampel Keseluruhan
-
Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama
1%
Unit Sampel
1. Standar Pelayanan 2.Sarana Prasarana 3.Konsultasi Pengaduan
Unit Observasi
Wajib Pajak
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2022-12-31;
Digital (softcopy): 2023-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut
-
Sarana adalah sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek) dan prasarana benda yang tidak bergerak (gedung).
-
Sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
-
Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan.
-
Kedudukan seseorang dalam melakukan pekerjaan.
-
Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur....
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan.
Indikator Kegiatan
-
Kegiatan Pengukuran secara Komprehensif tentang tingkat kepuasan Masyarakat Terhadap Kualitas layanan yang di berikan oleh Penyelenggaraan Pelayanan Publik, dan hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat)