Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Penyusunan Data Profil Kependudukan Kota Bukittinggi 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Penyusunan Data Profil Kependudukan Kota Bukittinggi
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA BUKITTINGGI
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. H. Miskin Palolok, Campago Ipuh, Kec. Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat 26121
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | disdukcapilbkt@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | SATRIA ATMAN, S.Sos, M.M |
| Jabatan: | Kepala Bidang Piak Dan Pemanfaatan Data |
| Alamat: | Jl. H. Miskin Palolok Bukittinggi |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | disdukcapilbkt@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Ditegaskan Bahwa Dalam Perencanaan Pembangunan Daerah Harus Didasarkan Pada Data Dan Informasi Yang Akurat Dan Dapat Dipertanggungjawabkan, Baik Yang Menyangkut Masalah Kependudukan, Masalah Potensi Sumber Daya Daerah Maupun Informasi Tentang Kewilayahan Lainnya. Selanjutnya Pada Pasal 7 Ayat (1) Huruf G Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Disebutkan Bahwa Salah Satu Kewajiban Dan Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten/ Kota Adalah Pengelolaan Dan Penyajian Data Kependudukan Berskala Kabupaten/ Kota Yaitu Pengelolaan Data Kependudukan Yang Menggambarkan Kondisi Kabupaten/kota. Data kependudukan yang telah diolah tersebut disajikan dalam buku profil perkembangan kependudukan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 65 Th 2010 tentang Pedoman Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan. Informasi profil perkembangan kependudukan Kota Bukittinggi tentu bisa dijadikan rujukan dalam penyusunan perencanaan pembangunan Kota Bukittinggi.
Tujuan Kegiatan
untuk memberikan gambaran dan informasi akan kondisi perkembangan dan prospek kependudukan di Kota Bukittinggi, sebagai bahan perencanaandan perumusan kebijakan pemerintah daerah serta perencanaan dan pembangunan disemua sektor kehidupan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-01-02 s.d. 2022-01-30
Desain
2022-02-15 s.d. 2022-03-02
Pengumpulan Data
2022-02-15 s.d. 2022-02-25
Pengolahan Data
2023-02-10 s.d. 2023-02-28
Analisis
2023-03-01 s.d. 2023-03-05
Diseminasi Hasil
2023-03-06 s.d. 2023-03-30
Evaluasi
2023-04-01 s.d. 2023-04-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Penduduk Wajib KTP | Wajib KTP | Setiap orang baik warga negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang bertempat tinggal di wilayah di Negara RI dan telah memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku ditandai dengan memiliki izin Tinggal Tetap dan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah menikah secara sah menurut hukum di Indonesia | Setahun Terakhir |
| Kartu Keluarga | Kartu Keluarga | Kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas dalam keluarga | Setahun Terakhir |
| Jumlah Penduduk | Penduduk | Setiap orang baik warga negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang bertempat tinggal di wilayah di Negara RI dan telah memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku | Setahun Terakhir |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA BARAT | KOTA BUKITTINGGI |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Verifikasi dan validasi dengan Provinsi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : wilayah kota
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Lainnya : kecamatan dan kelurahan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-03-30;
Digital (softcopy): 2023-03-06;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas dalam keluarga
-
Setiap orang baik warga negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang bertempat tinggal di wilayah di Negara RI dan telah memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
-
Setiap orang baik warga negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang bertempat tinggal di wilayah di Negara RI dan telah memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku ditandai dengan memiliki izin Tinggal Tetap dan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah menikah....
Indikator Kegiatan
-
persentase/proporsi penduduk berusia 15 tahun ke atas yang dapat membaca dan menulis huruf latin dibanding jumlah penduduk seluruhnya pada satu tahun tertentu