Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survey Tingkat Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten Mojokerto tahun 2022 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvey Tingkat Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten Mojokerto tahun 2022
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-22.3516.006
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Mojokerto (Bappeda Kab. Mojokerto)
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Ahmad Yani No.16, Mergelo, Magersari, Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur 61311
Telepon: | 0321 – 321262 |
Faksimile: | 0321 – 321262 |
Email: | litbangdatakabmojokerto@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung JawabEselon 1: | - |
Eselon 2: | Drs. Bambang Eko Wahyudi, M.Si. |
Penanggung Jawab Teknis
Nama: | Dr. Irhamah , M.Si |
Jabatan: | Manager Operasional |
Alamat: | Institut Teknologi Sepuluh Nopember |
Telepon: | 08113429301 |
Faksimile: | - |
Email: | irhamahn@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanIndonesia merupakan bangsa majemuk yang memiliki keberagaman suku, adat-istiadat, budaya, bahasa, dan agama. Namun, dinamika sosial baik dari internal maupun eksternal berpotensi dapat memberikan perubahan yang signifikan terhadap proses sosialisasi kehidupan antar umat beragama. Perubahan yang negatif berpotensi menimbulkan ketegangan dan konflik yang dapat memecah belah bangsa dan merusak persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu, diperlukan kajian komprehensif untuk mengukur tingkat kerukunan umat beragama melalui survei Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB). Survei Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) ini dilakukan secara periodik sejalan dengan misi Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 yaitu mewujudkan SDM yang sehat, cerdas, terampil dan produktif yang dilandasi nilai-nilai keimanan dan ketakwaan. Sasaran utama dari misi tersebut adalah meningkatnya keamanan dan ketertiban masyarakat. Pada tahun 2022 ini juga dilakukan survei Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) Kabupaten Mojokerto dengan menggunakan 3 (tiga) dimensi utama kerukunan dan informasi lain untuk melihat data secara holistik.
Tujuan Kegiatan
mengetahui tingkat/indeks kerukunan umat beragama di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2022
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-04-01 s.d. 2022-04-08
Desain
2022-04-01 s.d. 2022-04-08
Pengumpulan Data
2022-04-11 s.d. 2022-04-22
Pengolahan Data
2022-05-02 s.d. 2022-05-31
Analisis
2022-06-01 s.d. 2022-06-17
Diseminasi Hasil
2022-06-20 s.d. 2022-06-30
Evaluasi
2022-06-20 s.d. 2022-06-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
---|---|---|---|
Toleransi | kesediaan untuk menghargai, menerima atau menghormati perbedaan | Dimensi Toleransi terdiri atas 3 subdimensi: 1. Subdimensi interaksi: 2. Subdimensi kebebasan: Subdimensi kepercayaan | 2022 |
Kesetaraan | pandangan dan sikap hidup menganggap semua orang adalah sama, baik dalam hal hak dan kewajiban | 1. Semua kelompok agama harus diberi hak untuk menyiarkan ajaran agamanya (sesuai peraturan perundangan yang berlaku) 2. Memperlakukan pemeluk agama lain sama seperti memperlakukan pemeluk seagama 3. Mendukung saudara/kerabat berbuat baik kepada pemeluk agama lain 4. Warga Negara Indonesia,apapunagamanya, berhak menjadi kepala daerah (Gubernur/ Walikota/ Bupati/ Kepala Desa) 5. Warga Negara Indonesia, apapun agamanya, berhak menjadi Presiden Republik Indonesia Setiap siswa berhak mendapat pendidikan agama disekolah sesuai dengan agama yang dianutnya | 2022 |
Kerjasama | realitas hubungan sosial dalam bentuk tindakan nyata | 1. Berkunjung ke rumah penganut agama lain 2. Berpartisipasi dalam kegiatan lingkungan yang melibatkan penganut agama lain (seperti perayaan kemerdekaan, kerjabakti, temuwarga,dsb) 3. Membantu teman atau tetangga penganut agama lain yang mengalami kesulitan atau musibah 4. Terlibat usaha yang dikelola bersama teman/sahabat berbeda agama 5. Jual beli (transaksi) dengan Tetangga/Teman/Kerabat/Penjual Berbeda agama 6. Berpartisipasi dalam komunitas/organisasi profesi yang melibatkan penganut agama lain, seperti serikat buruh, serikat tani, klub olahraga, dsb. | 2022 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
Provinsi | Kabupaten/Kota |
---|---|
JAWA TIMUR | MOJOKERTO |
Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelMULTI_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_PROBABILITAS
Metode yang Digunakan
SIMPLE_RANDOM_SAMPLING
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
AREA_FRAME
Fraksi Sampel Keseluruhan
Jumlah desa per kecamatan = 2 – 3 desa Jumlah sampel per kecamatan = 8 - 22 orang
Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama
6%
Unit Sampel
Daftar individu di Kabupaten Mojokerto yang berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah Jumlah total sampel = 300
Unit Observasi
Masyarakat Kabupaten Mojokerto
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 10
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2022-07-01;
Digital (softcopy): 2022-07-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Semua kelompok agama harus diberi hak untuk menyiarkan ajaran agamanya (sesuai peraturan perundangan yang berlaku) (2) Memperlakukan pemeluk agama lain sama seperti memperlakukan pemeluk seagama (3) Mendukung saudara/kerabat berbuat baik kepada pemeluk agama lain (4) Warga Negara Indonesia,apapunagamanya,....
-
Kondisi hubungan umat beragama yang toleran, setara dalam menjalankan agama, serta bekerjasama dalam membangun masyarakat, bangsa dan negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
-
Berkunjung ke rumah penganut agama lain (2) Berpartisipasi dalam kegiatan lingkungan yang melibatkan penganut agama lain (seperti perayaan kemerdekaan, kerjabakti, temuwarga,dsb) (3) Membantu teman atau tetangga penganut agama lain yang mengalami kesulitan atau musibah (4) Terlibat usaha yang dikelola....
-
Sikap percaya dan toleransi mencakup antara lain pengenalan terhadap nama tetangga di lingkungannya, bersosialisasi/bergaul dengan tetangganya, percaya dalam menitipkan rumah dan anak pada tetangga, kepercayaan pada tokoh masyarakat, kepada tokoh agama, dan kepada aparatur desa. Termasuk sikap toleransi....
Indikator Kegiatan
-
Indeks kerukunan umat beragama merupakan rata-rata dari nilai variabel pendukungnya yaitu toleransi, kesetaraan dan kerjasama