Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepulauan Riau 2021
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Terhadap Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepulauan Riau
Tahun Kegiatan
2021
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Pertanian dan Perikanan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepulauan Riau
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Pusat Perkantoran Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau, Gedung B2 Lantai 2, Pulau Dompak
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dkp2kh.kepri@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepulauan Riau |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Iskandar SE |
| Jabatan: | Kasubag Umum dan Kepegawaian |
| Alamat: | Pusat Perkantoran Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau, Gedung B2 Lantai 2, Pulau Dompak |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dkp2kh.kepri@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPelayanan publik oleh aparatur pemerintah dewasa ini masih banyak dijumpai kelemahan sehingga belum dapat memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat.Hal ini ditandai dengan masih adanya berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa, sehingga dapat menimbulkan citra yang kurang baik terhadap aparatur pemerintah. Mengingat fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat maka pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan. Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, perlu disusun indeks kepuasan masyarakat sebagai tolok ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan. Di samping itu data indeks kepuasan masyarakat akan dapat menjadi bahan penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih perfu perbaikan dan menjadi pendorong setiap unit penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanannya. Mengingat jenis pelayanan sangat beragam dengan sifat dan karakteristik yang berbeda, maka untuk memudahkan penyusunan Indeks; Kepuasan Masyarakat (IKM) maka diperoleh 8 (delapan) unsur yang dapat diberlakukan untuk semua jenis pelayanan, untuk mengukur indeks kepuasan masyarakat unit pelayanan. Namun demikian, masing-masing unit pelayanan dimungkinkan untuk menambah unsur yang dianggap relevan dengan karakteristiknya.
Tujuan Kegiatan
Survey Indeks Kepuasan Masyarakat dilaksanakan secara berkala dengan tujuan untuk mengetahui tingkat keberhasilan kinerja layanan di Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepulauan Riau sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2021-11-01 s.d. 2021-11-10
Desain
2021-11-01 s.d. 2021-11-10
Pengumpulan Data
2021-11-22 s.d. 2021-11-24
Pengolahan Data
2021-11-22 s.d. 2021-11-24
Analisis
2021-11-22 s.d. 2021-11-24
Diseminasi Hasil
2021-11-22 s.d. 2021-11-25
Evaluasi
2021-11-25 s.d. 2021-11-25
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kepuasan terhadap Persyaratan Pelayanan | Persyaratan Pelayanan | "Penilaian yang diberikan oleh pengguna layanan yang menjadi responden atas aspek Persyaratan Pelayanan. Persyaratan Pelayanan adalahSyarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baikpersyaratan teknis maupun administratif. " | 1 Januari - 24 November 2021 |
| Kepuasan terhadap Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | "Penilaian yang diberikan oleh pengguna layanan yang menjadi responden atas aspek Sistem, Mekanisme dan Prosedur . Sistem, Mekanisme dan Prosedur adalahTata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. " | 1 Januari - 24 November 2021 |
| Kepuasan terhadap Waktu Pelayanan | Waktu Pelayanan | "Penilaian yang diberikan oleh pengguna layanan yang menjadi responden atas aspek Waktu Pelayanan. Waktu Pelayanan adalahJangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. " | 1 Januari - 24 November 2021 |
| Kepuasan terhadap Biaya/Tarif | Biaya/Tarif | "Penilaian yang diberikan oleh pengguna layanan yang menjadi responden atas aspek Biaya/Tarif*) . Biaya/Tarif*) adalahOngkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. " | 1 Januari - 24 November 2021 |
| Kepuasan terhadap Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | "Penilaian yang diberikan oleh pengguna layanan yang menjadi responden atas aspek Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan. Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan adalahHasil pelayanan yang telah diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk layanan ini adalah hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. " | 1 Januari - 24 November 2021 |
| Kepuasan terhadap Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana | "Penilaian yang diberikan oleh pengguna layanan yang menjadi responden atas aspek Kompetensi Pelaksana . Kompetensi Pelaksana adalahKemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman. " | 1 Januari - 24 November 2021 |
| Kepuasan terhadap Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana | Penilaian yang diberikan oleh pengguna layanan yang menjadi responden atas aspek Perilaku Pelaksana . Perilaku Pelaksana adalahSikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. | 1 Januari - 24 November 2021 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KEPULAUAN RIAU | KOTA TANJUNG PINANG |
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna Layanan
Unit Observasi
Pengguna Layanan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : -
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Instansi
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Lainnya : Instansi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2021-11-25;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara Konsep:
-
Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
-
Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
-
Upaya pencegahan adalah upaya pencegahan korupsi untuk mengurangi penyebab dan peluang seseorang melakukan perilaku korupsi
-
Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman.
-
Perilaku Pelaksana adalah bagaimana sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
-
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
-
Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
Indikator Kegiatan
-
Survei Kepuasan Masyarakat adalah pengukuran secara komprehensif tentang kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari penyelenggara pelayanan publik.