Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda Tahun 2022 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda Tahun 2022
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-22.6472.008
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Milono No.01 Jawa Samarinda Ulu, Bugis, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 73122
| Telepon: | (0541) 732216 |
| Faksimile: | - |
| Email: | sekretum.disdukcapil@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | H. ABDULLAH, SH, M.Psi |
| Jabatan: | Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda |
| Alamat: | Jl. Milono No.1 |
| Telepon: | 081347170186 |
| Faksimile: | 081347170186 |
| Email: | Sekretum.disdukcapil@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPemerintah Derah yang menyelenggarakan pelayann publik salah satunya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda yang merupakan Dinas yang setiap hari melayani masyarakat meliputi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Indentitas Anak (KIA), Surat Datang dan Surat Pindah Keluar, Akte Kelahiran, Akte Kematian dan Akte Perkawinan, Legalisir dan layanan pengaduan. Salah satu upaya untuk peningkatan kualitas pelayanan publik dengan melakukan evaluasi dan penilaian kinerja pelayanan melalui survei Kepuasan Masyarakat sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang pedoman Penyusunn Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Instansi Pemerintah selaku penyelenggara pelayanan publik yang baik yang langsung mapun tidak langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat, wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara periodik di lingkungan masing-masing minimal 1 (satu) tahun sekali.
Tujuan Kegiatan
Mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2021-12-30 s.d. 2021-12-31
Desain
2022-01-01 s.d. 2022-03-15
Pengumpulan Data
2022-03-16 s.d. 2022-03-23
Pengolahan Data
2022-03-24 s.d. 2022-03-28
Analisis
2022-03-28 s.d. 2022-03-30
Diseminasi Hasil
2022-04-01 s.d. 2022-04-30
Evaluasi
2022-05-01 s.d. 2022-05-02
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan | Kesesuaian persyaratan | Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | Maret 2022 |
| Prosedur | Kemudahan prosedur pelayanan | Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | Maret 2022 |
| Waktu pelayanan | Kecepatan pelayanan | Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | Maret 2022 |
| Produk layanan | Kesesuaian persyaratan dengan jenis layanan | Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan | Maret 2022 |
| Kompetensi Pelayanan | Kemampuan petugas dalam pelayanan | Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman | Maret 2022 |
| Perilaku pelayanan | Sikap petugas pelayanan | Sikap petugas dalam memberikan pelayanan | Maret 2022 |
| Penanganan Pengaduan | Penanganan Pengaduan | Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | Maret 2022 |
| Sarana dan Prasarana | Sarana dan Prasarana dalam pelayanan | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses. | Maret 2022 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN TIMUR | KOTA SAMARINDA |
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Masyarakan Pengguna Layanan
Unit Observasi
Masyarakat Pengguna Layanan Disukcapil Kota Samarinda
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2022-04-30;
Digital (softcopy): 2022-04-30;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penanganan pengadua, saran dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
-
Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.
-
Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.
-
Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.
-
Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
-
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda....
-
Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
-
Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
-
Prosedur
Indikator Kegiatan
-
Hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat).