Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survey Kepuasan Masyarakat pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2022 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvey Kepuasan Masyarakat pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2022
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Pendidikan dan Pelatihan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-22.3301.001
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Kalimantan No.51, Gunungsimping, Kec. Cilacap Tengah
| Telepon: | (0282) 540578 |
| Faksimile: | - |
| Email: | pdkclp@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
| Alamat: | Jl. Kalimantan No.51, Gunungsimping, Kec. Cilacap Tengah |
| Telepon: | (0282) 540578 |
| Faksimile: | - |
| Email: | pdkclp@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPelayanan publik merupakan salah satu kegiatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat umum. Untuk mengetahui sejauh mana pelayanan publik telah mampu memenuhi harapan masyarakat di suatu daerah diperlukan upaya – upaya untuk memperbaiki pelayanan, salah satu upaya untuk melakukan perbaikan dalam pelayanan publik adalah dengan melakukan survei kepuasan masyarakat.
Tujuan Kegiatan
Survei ini bertujuan untuk mengukur kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-01-01 s.d. 2022-01-31
Desain
2022-01-01 s.d. 2022-01-31
Pengumpulan Data
2022-10-01 s.d. 2022-12-31
Pengolahan Data
2023-01-01 s.d. 2023-01-07
Analisis
2023-01-07 s.d. 2023-01-14
Diseminasi Hasil
2023-01-14 s.d. 2023-01-30
Evaluasi
2023-01-14 s.d. 2023-01-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan | Kelengkapan Teknis dan Administratif | Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. | Selama pelayanan |
| Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | Kemudahan | Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. | Selama pelayanan |
| Waktu Penyelesaian | Kecepatan | Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. | Selama pelayanan |
| Biaya/Tarif | Keterjangkauan | Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan / atau memeperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar penyelenggara dan masyarakat. | Selama pelayanan |
| Produk dan Spesifikasi Jenis Pelayanan | Pelayanan Sesuai Kebutuhan | Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Produk layanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. | Selama pelayanan |
| Kompetensi Pelaksana | Kemampuan Petugas Melayani | Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman. | Selama pelayanan |
| Perilaku Pelaksana | Keramahan | Sikap petugas dalam memberikan pelayanan. | Selama Pelayanan |
| Penanganan Pelaksana | Keandalan | Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | Selama Pelayanan |
| Sarana dan Prasarana | Ketersediaan | Sarana adalah segala sesuatu yang dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (Komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). | Selama Pelayanan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | CILACAP |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_PROBABILITAS
Metode yang Digunakan
SIMPLE_RANDOM_SAMPLING
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
LIST_FRAME
Fraksi Sampel Keseluruhan
97/N
Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama
5%
Unit Sampel
Pengguna Layanan
Unit Observasi
Pengguna Layanan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-01-31;
Digital (softcopy): 2023-01-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.
-
Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Produk layanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.
-
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
-
Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
-
Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan / atau memeperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar penyelenggara dan masyarakat.
-
Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
-
Sarana adalah segala sesuatu yang dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (Komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang....
-
Sikap petugas dalam memberikan pelayanan.
-
Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
Indikator Kegiatan
-
Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat).