Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Pelayanan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Pelayanan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Yogyakarta
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Komplek Balaikota Yogyakarta Jl. Kenari No. 56, Muja Muju, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55165
| Telepon: | 0274 548519 |
| Faksimile: | 0274 548519 |
| Email: | bpkad@jogjakota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | SULISTYAWATI, S.E., M.Si. |
| Jabatan: | SEKRETARIS BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH |
| Alamat: | Komplek Balaikota, Jl. Kenari No. 56, Yogyakarta 55165 |
| Telepon: | (0274) 548519 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bpkad17@jogjakota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUndang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan. Serta adanya pelibatan masyarakat juga dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik lebih tepat sasaran. Dalam mengamanatkan UU No. 25 tahun 2009 maupun PP No. 96 Tahun 2012 maka disusun Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta konsultasi pengaduan. Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta sebagai salah satu penyedia layanan publik, maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017, maka telah dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat. Hasil SKM yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Dengan elaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, maka akan didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif. Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera dicapai. Dengan tercapainya pelayanan prima maka harapan dan tuntutan masyarakat atas hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi.
Tujuan Kegiatan
Tujuan pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah untuk mengetahui gambaran kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat, terhadap mutu dan kualitas pelayanan administrasi yang telah diberikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-03-06 s.d. 2023-03-10
Desain
2023-04-10 s.d. 2023-04-14
Pengumpulan Data
2023-05-08 s.d. 2023-07-28
Pengolahan Data
2023-08-01 s.d. 2023-08-11
Analisis
2023-08-14 s.d. 2023-08-16
Diseminasi Hasil
2023-08-21 s.d. 2023-08-23
Evaluasi
2023-08-24 s.d. 2023-08-28
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Umur | Umur | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. | Saat menggunakan layanan |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara biologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | Saat menggunakan layanan |
| Pendidikan Terakhir | Jenjang Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan | Jenjang pendidikan tertinggi yang ditamatkan yang ditandai dengan kepemilikan sertifikat/ijazah | Saat menggunakan layanan |
| Pekerjaan Utama | Pekerjaan | Sesuatu yang dilakukan dan dijadikan pokok penghidupan atau untuk mendapat nafkah | Saat menggunakan layanan |
| Kemudahan prosedur pelayanan | Prosedur pelayanan | Tingkat kepuasan masyarakat terhadap tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | Saat menggunakan layanan |
| Kedisiplinan petugas pelayanan | Kedisiplinan petugas pelayanan | Tingkat kepuasan masyarakat terhadap Kemampuan dan kepatuhan petugas atau individu terhadap aturan, tata tertib, dan tanggung jawab yang telah ditetapkan dalam pekerjaan atau tugas | Saat menggunakan layanan |
| Tanggungjawab petugas pelayanan | Tanggungjawab petugas pelayanan | Tingkat kepuasan masyarakat terhadap kejelasan wewenang dan tanggung jawab petugas dalam penyelenggaraan dan penyelesaian pelayanan | Saat menggunakan layanan |
| Kemampuan petugas pelayanan | Kemampuan petugas pelayanan | Tingkat kepuasan masyarakat terhadap kemampuan yang harus dimiliki olehpelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman | Saat menggunakan layanan |
| Waktu pelayanan | Waktu pelayanan | Tingkat kepuasan masyarakat terhadap jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | Saat menggunakan layanan |
| Kesopanan dan keramahan petugas pelayanan | Kesopanan dan keramahan petugas pelayanan | Tingkat kepuasan masyarakat terhadap kesopanan dan keramahan petugas dalam memberikan pelayanan | Saat menggunakan layanan |
| Sarana dan prasarana | Sarana dan prasarana | Tingkat kepuasan masyarakat terhadap kenyamanan tempat pelayanan (sarana dan prasarana). sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan, prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung) | Saat menggunakan layanan |
| Penanganan masukan | Penanganan masukan | Tingkat kepuasan masyarakat terhadap tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | Saat menggunakan layanan |
| Fasilitasi ketugasan pengelolaan keuangan dan aset daerah | Fasilitasi ketugasan pengelolaan keuangan dan aset daerah | Tingkat kepuasan masyarakat terhadap kegiatan fasilitasi ketugasan pengelolaan keuangan dan aset daerah kepada OPD | Saat menggunakan layanan |
| Fasilitasi ketugasan di Bidang Anggaran, Bidang Perbendaharaan, Bidang Pelaporan, dan Bidang Aset | Fasilitasi ketugasan di Bidang Anggaran, Bidang Perbendaharaan, Bidang Pelaporan, dan Bidang Aset | FasilitasiTingkat kepuasan masyarakat terhadap kegiatan fasilitasi ketugasan di Bidang Anggaran, Bidang Perbendaharaan, Bidang Pelaporan, dan Bidang Aset kepada OPD ketugasan di Bidang Anggaran, Bidang Perbendaharaan, Bidang Pelaporan, dan Bidang Aset kepada OPD | Saat menggunakan layanan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| DI YOGYAKARTA | KOTA YOGYAKARTA |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Organisasi Perangkat Daerah yang mendapatkan layanan BPKAD Tahun 2023
Unit Observasi
Organisasi Perangkat Daerah yang mendapatkan layanan BPKAD Tahun 2023
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kantor BPKAD
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-08-23;
Digital (softcopy): 2023-08-23;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Tingkat kepuasan masyarakat terhadap jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan
-
Tingkat kepuasan masyarakat terhadap Kemampuan dan kepatuhan petugas atau individu terhadap aturan, tata tertib, dan tanggung jawab yang telah ditetapkan dalam pekerjaan atau tugas
-
Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir.
-
Tingkat kepuasan masyarakat terhadap kesopanan dan keramahan petugas dalam memberikan pelayanan
-
Tingkat kepuasan masyarakat terhadap tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut
-
Tingkat kepuasan masyarakat terhadap tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan
-
Tingkat kepuasan masyarakat terhadap kenyamanan tempat pelayanan (sarana dan prasarana). sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan, prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek).....
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Tingkat kepuasan masyarakat terhadap kegiatan fasilitasi ketugasan di Bidang Anggaran, Bidang Perbendaharaan, Bidang Pelaporan, dan Bidang Aset kepada OPD
-
Tingkat kepuasan masyarakat terhadap kemampuan yang harus dimiliki olehpelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman
-
Jenjang pendidikan tertinggi yang ditamatkan yang ditandai dengan kepemilikan sertifikat/ijazah
-
Sesuatu yang dilakukan dan dijadikan pokok penghidupan atau untuk mendapat nafkah
-
Tingkat kepuasan masyarakat terhadap kegiatan fasilitasi ketugasan pengelolaan keuangan dan aset daerah kepada OPD
-
Tingkat kepuasan masyarakat terhadap kejelasan wewenang dan tanggung jawab petugas dalam penyelenggaraan dan penyelesaian pelayanan
Indikator Kegiatan
-
Nilai rata-rata persepsi masyarakat pada Unsur Fasilitasi ketugasan pengelolaan keuangan dan aset daerah
-
Nilai rata-rata persepsi masyarakat pada Unsur Kemudahan prosedur pelayanan
-
Nilai rata-rata persepsi masyarakat pada Unsur Fasilitasi ketugasan di Bidang Anggaran, Bidang Perbendaharaan, Bidang Pelaporan, dan Bidang Aset
-
Nilai rata-rata persepsi masyarakat pada Unsur Kedisiplinan petugas pelayanan
-
Nilai rata-rata persepsi masyarakat pada Unsur Tanggungjawab petugas pelayanan
-
Nilai rata-rata persepsi masyarakat pada Unsur Kesopanan dan keramahan petugas pelayanan
-
Nilai rata-rata persepsi masyarakat pada Unsur Waktu pelayanan
-
Nilai rata-rata persepsi masyarakat pada Unsur Kemampuan petugas pelayanan
-
Nilai rata-rata persepsi masyarakat pada Unsur Sarana dan prasarana
-
Nilai rata-rata persepsi masyarakat pada Unsur Penanganan masukan
-
Pengukuran Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan BPKAD Kota Yogyakarta