Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-22.1300.007
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Khatib SUlaiman No.43 Padang
| Telepon: | 0751-448596 |
| Faksimile: | 0751-7054522 |
| Email: | bapenda@sumbarprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah |
| Eselon 2: | Kepala Badan Pendapatan Daerah |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Syamsul Bahri, SP, MM |
| Jabatan: | Kepala Bidang |
| Alamat: | Jalan Khatib Sulaiman No. 43 Padang |
| Telepon: | 081328470023 |
| Faksimile: | - |
| Email: | afriyenny_yass@yahoo.co.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPemerintah Daerah berupaya untukn meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik melalui survei kepuasan masyrakat sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Survei Kepuasan Masyarakat dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat., Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan arahan dan pedoman yang jelas dan tegas tentang penyelenggara pelayanan publik.
Tujuan Kegiatan
1. Survei dan penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat bertujuan untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap mutu pelayanan publik yang di berikan oleh aparatur dan mengetahui kinerja pelayanan pada masing-masing Unit Pelayanan Publik. 2. Mengetahui kelemahan atau kekurangan kinerja dari masing-masing unsur dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat 3. Sebagai Tolak ukur pengawasan bagi masyarakat dan instansi pemerintah terhadap kinerja pelayanan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera secara periodik
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-02-01 s.d. 2022-03-31
Desain
2022-03-01 s.d. 2022-03-31
Pengumpulan Data
2022-04-01 s.d. 2022-10-21
Pengolahan Data
2022-10-22 s.d. 2022-10-31
Analisis
2022-11-01 s.d. 2022-12-14
Diseminasi Hasil
2022-12-15 s.d. 2022-12-22
Evaluasi
2022-12-23 s.d. 2022-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Tingkat kepuasan terhadap Persyaratan | Tingkat kepuasan terhadap Persyaratan | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. | Januari - Mei 2022 |
| Tingkat kepuasan terhadap prosedur pelayanan | Tingkat kepuasan terhadap prosedur pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur /alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dilakukan bagi pemberi dan penerima layanan | Januari - Mei 2022 |
| Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian | Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaia | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang diharapkan, Waktu penyelesaian adalah jangka waktun yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dan setiap jenis layanan | Januari - Mei 2022 |
| Tingkat kepuasan terhadap biaya pelayanan | Tingkat kepuasan terhadap biaya pelayanan | Penialian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus atau memperoleh layanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan | Januari - Mei 2022 |
| Tingkat kepuasan terhadap Produk layanan | Tingkat kepuasan terhadap Produk layanan | Penialian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses layanan yang diterima. Hasil layanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan | Januari - Mei 2022 |
| Tingkat kepuasan terhadap Kompetensi Pelaksana | Tingkat kepuasan terhadap Kompetensi Pelaksana | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompentensi pelaksana. Kompentensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan keterampilan yang dimiliki petugas dalam memberiknan ataupenyelesaian pelayanan kepada masyarakat | Januari - Mei 2022 |
| Tingkat kepuasan terhadap Perilaku Pelaksana | Tingkat kepuasan terhadap Perilaku Pelaksana | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas layanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan pelayan dengan baik dan peduli terhadap keluhan konsumen | Januari - Mei 2022 |
| Tingkat kepuasan tindak lanjut pengaduan | Tingkat kepuasan tindak lanjut pengaduan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses tindak lanjut pengaduan | Januari - Mei 2022 |
| Tingkat kepuasan terhadap Sarana dan Prasarana penunjang pelayanan | Tingkat kepuasan terhadap Sarana dan Prasarana penunjang pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh masysrakat terkait dengan kepuasan terhadap sarana dan prsaran pendukiung pelayanan meliputi ruang khusus pengguna, layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus | Januari - Mei 2022 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA BARAT | PESISIR SELATAN |
| SUMATERA BARAT | KOTA PADANG |
| SUMATERA BARAT | KOTA BUKITTINGGI |
| SUMATERA BARAT | KOTA PAYAKUMBUH |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
QUOTA_SAMPLING
Unit Sampel
Penerima pelayanan publik yang pada saat pencacahan sedang berada dilokasi unit pelayanan,atau yang pernah menerima pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan
Unit Observasi
Penerima pelayanan publik yang pada saat pencacahan sedang berada dilokasi unit pelayanan,atau yang pernah menerima pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pengecekan isian
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2022-12-31;
Digital (softcopy): 2022-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan baik persyaratan teknis maupun administratif
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet khusus pengguna layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses tindak lanjut pengaduan. Tata cara pelaksanaan yang bersih, rapi dan teratur sehingg dapat memberikan rasa nyaman pada pengguna layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan....
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan.
Indikator Kegiatan
-
Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat)