Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Fasilitasi Penyelesaian Masalah Pertanahan di Kabupaten Nganjuk 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Fasilitasi Penyelesaian Masalah Pertanahan di Kabupaten Nganjuk
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perwilayahan dan Perkotaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Mastrip No.7, Ganung Kidul, Kec. Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur 64419
| Telepon: | (0358) 330055 |
| Faksimile: | (0358) 330055 |
| Email: | prkppnganjuk@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | DINAS PERUMAHAN RAKYAT KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN KABUPATEN NGANJUK |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | AGUS SUHARIYANTO, ST., MAP |
| Jabatan: | KEPALA BIDANG KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN |
| Alamat: | Jl. Mastrip No.7, Ganung Kidul, Kec. Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur 64419 |
| Telepon: | 358330055 |
| Faksimile: | 358330055 |
| Email: | prkppnganjuk@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanFasilitasi penyelesaian masalah pertanahan adalah suatu proses yang dilakukan untuk memahami dan mengidentifikasi akar penyebab masalah pertanahan yang terjadi, serta mempersiapkan langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah tersebut secara efektif dan efisien. Fasilitasi penyelesaian masalah pertanahan melibatkan identifikasi dan analisis masalah, pengumpulan data dan informasi, serta pengembangan strategi penyelesaian yang sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan semua pihak yang terlibat.
Tujuan Kegiatan
Upaya dalam membantu penyelesaian sengketa, konflik atau permasalahan pertanahan melalui mediasi, koordinasi lintas instansi, atau rekomendasi tindak lanjut kepada lembaga berwenang
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Desain
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2025-01-01 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-01-01 s.d. 2025-12-31
Analisis
2025-01-01 s.d. 2025-12-31
Diseminasi Hasil
2026-01-01 s.d. 2026-01-31
Evaluasi
2026-02-01 s.d. 2026-02-28
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah permasalahan pertanahan yang telah difasilitasi penyelesaiannya oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas PRKPP Kabupaten Nganjuk | Permasalahan pertanahan yang telah difasilitasi | Jumlah permasalahan pertanahan yang telah difasilitasi penyelesaiannya adalah total kasus permasalahan pertanahan yang telah diterima, diadministrasikan, dan ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelesaian, baik melalui mediasi maupun prosedur resmi lainnya, dalam periode waktu tertentu. | Tahunan |
| Jumlah permasalahan pertanahan yang harus ditangani Pemerintah Daerah oleh Dinas PRKPP Kabupaten Nganjuk | Permasalahan pertanahan yang harus ditangani | Jumlah permasalahan pertanahan yang harus ditangani oleh Pemerintah Daerah adalah total laporan atau pengaduan yang diterima oleh lembaga, instansi, atau mediator dari masyarakat terkait adanya permasalahan pada periode tertentu. Permasalahan ini mencakup semua kasus yang dilaporkan, baik yang kemudian ditindaklanjuti melalui mediasi, prosedur administratif, maupun mekanisme penyelesaian lainnya. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | NGANJUK |
Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Dinas
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Masalah Pertanahan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-01-31;
Digital (softcopy): 2026-01-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jumlah permasalahan pertanahan yang harus ditangani oleh Pemerintah Daerah adalah total laporan atau pengaduan yang diterima oleh lembaga, instansi, atau mediator dari masyarakat terkait adanya permasalahan pada periode tertentu. Permasalahan ini mencakup semua kasus yang dilaporkan, baik yang kemudian....
-
Jumlah permasalahan pertanahan yang telah difasilitasi penyelesaiannya adalah total kasus permasalahan pertanahan yang telah diterima, diadministrasikan, dan ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelesaian, baik melalui mediasi maupun prosedur resmi lainnya, dalam periode waktu tertentu.
Indikator Kegiatan
-
Fasilitasi penyelesaian masalah pertanahan adalah suatu proses yang dilakukan untuk memahami dan mengidentifikasi akar penyebab masalah pertanahan yang terjadi, serta mempersiapkan langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah tersebut secara efektif dan efisien. Fasilitasi penyelesaian masalah pertanahan....