Detail Metadata Indikator Statistik
Fasilitasi Penyelesaian Masalah Pertanahan
| Nama Indikator | Fasilitasi Penyelesaian Masalah Pertanahan |
|---|---|
| Konsep | Fasilitasi penyelesaian masalah pertanahan |
| Definisi | Fasilitasi penyelesaian masalah pertanahan adalah suatu proses yang dilakukan untuk memahami dan mengidentifikasi akar penyebab masalah pertanahan yang terjadi, serta mempersiapkan langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah tersebut secara efektif dan efisien. Fasilitasi penyelesaian masalah pertanahan melibatkan identifikasi dan analisis masalah, pengumpulan data dan informasi, serta pengembangan strategi penyelesaian yang sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan semua pihak yang terlibat. |
| Interpretasi | Peningkatan fasilitasi penyelesaian masalah pertanahan menunjukkan upaya pemerintah untuk menekan konflik agraria yang tinggi di Indonesia, dengan pendekatan kolaboratif, digitalisasi, dan koordinasi antarlembaga guna memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, melalui penyelesaian administratif, serta pencegahan dengan perbaikan data dan transparansi pelayanan, seperti terlihat dari target penyelesaian kasus pertanahan yang tinggi. |
| Metode Perhitungan | (Jumlah Kasus Pertanahan yang Difasilitasi/Diselesaikan) / (Total Kasus Pertanahan) x 100% |
| Rumus | $(JumlahKasusPertanahanyangDifasilitasi/Diselesaikan)/TotalKasusPertanahanx100\%$ |
| Ukuran | persentase |
| Satuan | persen |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | - |
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | - |
| Level Estimasi | Kabupaten |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Fasilitasi Penyelesaian Masalah Pertanahan di Kabupaten Nganjuk 2025 |