Pendapatan Asli Daerah terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Pajak Daerah merupakan bentuk kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa. Tanpa imbalan langsung, dengan tujuan mendukung kesejahteraan masyarakat dan kepetingan umum daerah.