Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kabupaten Ciamis.
Perbandingan jumlah anak usia 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) tahun yang sedang belajar di satuan pendidikan terhadap jumlah anak usia 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) tahun
Perbandingan jumlah anak usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun yang sedang belajar di satuan pendidikan terhadap jumlah anak usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun
Panjangnya suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.