Harga pangan merujuk kepada rata-rata tingkat harga untuk pangan dalam tingkat negara, wilayah dan global.[1] Harga pangan memiliki dampak pada produsen dan konsumen pangan
Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Pemerintah daerah memliliki kewajiban untuk menyediakan layanan pemadam kebakaran sebagai upaya perlindungan masyarakat dari kebakaran