Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Layanan Pemadam Kebakaran dan Non Kebakaran 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Layanan Pemadam Kebakaran dan Non Kebakaran
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Rokan Hilir
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Bagansiapiapi
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | damkar@rohilkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | SYAFARUDDIN, ST |
| Jabatan: | SEKRETARIS |
| Alamat: | JL. Bahagia |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | damkarrohil01@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUndang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintag daerah yang menetapkan kebakaran sebagai urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dibidang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Layanan jasa pemadam kebakaran merupakan bentuk layanan publik yang harus disediakan oleh pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, dalam hal ini diselenggarakan oleh pemadam kebakaran dan penyelamatan. Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, bidang pemadam kebakaran pada dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan tidak hanya melayani pemadam kebakaran, namun juga pencegahan, penanggulangan, dan penyelamatan kebakaran dan non kebakaran.
Tujuan Kegiatan
Tujuan Kompilasi Data Layanan Pemadam Kebakaran dan Non Kebakaran adalah untuk mengumpulkan, mengolah dan menganalisis informasi terkait kejadian kebakaran dan non kebakaran serta kegiatan penanggulangan yang dilakukan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-23 s.d. 2024-12-31
Desain
2024-01-23 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2024-03-23 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-03-23 s.d. 2024-12-31
Analisis
2024-06-23 s.d. 2024-12-31
Diseminasi Hasil
2024-06-23 s.d. 2024-12-31
Evaluasi
2024-06-23 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kejadian Kebakaran | Kabupaten | Kejadian yang terjadi di Rokan Hilir | Tahunan |
| Sarana Pemadam | Jumlah sarana pemadam | Jumlah Sarana yang tersedia | 'Tahunan |
| Infastruktur Pemadam | Fasilitas insfratruktur yang tersedia | Banyak Infratruktur yang tersedia | 'Tahunan |
| Evakuasi dan Penyelamatan | Kabupaten | Waktu dan Tempat Kejadian | Tahunan |
| Infastruktur Evakuasi dan Penyelamatan | Fasilitas insfratruktur yang tersedia | Banyak Infratruktur yang tersedia | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| RIAU | ROKAN HILIR |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Masyarakat
Unit Pengumpulan Data
Individu, Rumah Tangga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-11-16;
Digital (softcopy): 2024-11-16;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Waktu dan Tempat Kejadian
-
Banyak Infratruktur yang tersedia
-
Banyak Infratruktur yang tersedia
-
Jumlah Sarana yang tersedia
-
Waktu dan Tempat Kejadian
Indikator Kegiatan
-
Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Pemerintah daerah memliliki kewajiban untuk menyediakan layanan pemadam kebakaran sebagai upaya perlindungan masyarakat dari kebakaran