Tolak ukur dari realisasi segala bentuk kegiatan penanaman modal baik oleh investor dalam negeri (PMDN) maupun investor asing (PMA) untuk melakukan usaha di daerah
Besarnya modal yang ditempatkan, baik berupa uang maupun aset berhaga lainnya, ke dalam suatu benda, lembaga, atau suatu pihak dengan harapan pemodal atau investor kelak akan mendapatkan keuntungan setelah kurun waktu tertentu.