Menurut Kementerian Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Jenis Kelamin adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, yang dirinci menurut jenis kelamin laki-laki dan....