Detail Metadata Indikator Statistik
Indeks Pencegahan Korupsi Daerah
| Nama Indikator | Indeks Pencegahan Korupsi Daerah |
|---|---|
| Konsep | Korupsi |
| Definisi | Angka yang menggambarkan capaian atas upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah daerah pada periode tahun tertentu. |
| Interpretasi | Range indeks pencegahan korupsi berkisar 0 - 100 yang menggambarkan pencapaian/ penyelesaian target upaya pencegahan korupsi. Semakin tinggi nilainya maka semakin baik. |
| Metode Perhitungan | Masing-masing area, indikator dan subindikator memiliki bobot penilaian. Jumlah penilaian pada masing-masing subindikator sebanyak 0 - 100. Nilai akhir merupakan rata-rata dari keseluruhan subindikator, indikator, dan area MCP. Pada subindikator pembinaan dan pengawasan dokumen RKPD, penilaian sbb: - Tindak Lanjut Reviu Inspektorat (bobot 50) Diberikan nilai berdasarkan % rekomendasi yang ditindaklanjuti. Jika seluruh rekomendasi ditindaklanjuti diberikan nilai 25. Penilaian dilakukan berdasarkan professional judgement. Jika tindak lanjut dinilai tidak efektif dalam melakukan pencegahan korupsi atau tidak sesuai dengan kondisi (dari hasil pemantauan), maka diberlakukan nilai pengurang. - RKPD sesuai dengan RPJMD (bobot 50)Jika RKPD seluruhnya sesuai dengan RPJMD diberikan nilai 50.Jika ada yang tidak sesuai maka diberikan nilai pengurang. Dalam melakukan penilaian, dapatkan data pembanding, misalnya dari hasil penilaian SPIP atau berdasarkan hasil pemantauan SIPD, reviu APBD, dst. |
| Rumus | $BobotindikatorPerencanaanPembangunanDaerah:25\%BobotsubindikatorPembinaandanPengawasanDokumenRKPD:34\%$ |
| Ukuran | Indeks |
| Satuan | - |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | Wilayah |
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Reviu LKPD |
| Level Estimasi | Kabupaten/Kota |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Tidak |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Hasil Pengawasan Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak 2024 |