| Nama Indikator | Persentase bidang tanah milik masyarakat yang terinventarisasi dan terfasilitasi dalam rangka perencanaan penggunaan tanah untuk mendukung peningkatan sertifikasi di kawasan pemukiman |
| Konsep | [K00497] Hak Atas Tanah [K00289] Bidang Tanah
|
| Definisi | Bidang tanah milik masyarakat yang diinventarisasi dan difasilitasi adalah bidang tanah milik masyarakat yang berada di dalam area kampung kota sesuai Kepgub 878/2018 dan kampung lainnya. |
| Interpretasi | Semakin tinggi nilai Persentase bidang tanah milik masyarakat yang terinventarisasi dan terfasilitasi dalam rangka perencanaan penggunaan tanah untuk mendukung peningkatan sertifikasi di kawasan pemukiman. Nilai maksimal adalah 100%. |
| Metode Perhitungan | Rumus perhitungan : Jumlah bidang tanah yang berada di dalam area kampung kota sesuai Kepgub 878/2018 dan kampung lainnya yg terinventarisasi dan terfasilitasi dalam rangka perencanaan penggunaan tanah dibagi seluruh jumlah bidang tanah yang direncanakan yang berada di dalam area kampung kota sesuai Kepgub 878/2018 dan kampung lainnya x 100%. Jumlah bidang tanah yang direncanakan adalah 7000 bidang tanah. |
| Rumus | $PersentaseBidangTanahMasyarakatTerinventarisasiDanTerfasilitasi=(\frac{JumlahBidangTanahTerinventarisasiDanTerfasilitasi}{JumlahBidangTanahDirencanakan})×100\%$ |
| Ukuran | Persentase |
| Satuan | Persen |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | [32010026] Wilayah
|
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Persentase bidang tanah milik masyarakat yang terinventarisasi dan terfasilitasi dalam rangka perencanaan penggunaan tanah untuk mendukung peningkatan sertifikasi di kawasan pemukiman
|
| Level Estimasi | Provinsi |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta 2024 |
|---|