Detail Metadata Indikator Statistik
Jumlah PPPK menurut usia
| Nama Indikator | Jumlah PPPK menurut usia |
|---|---|
| Konsep | PPPK adalah Aparatur Sipil Negara yang diangkat dengan perjanjian kerja sesuai UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya. Usia dihitung berdasarkan tanggal lahir PPPK dan diklasifikasikan dalam kelompok umur tertentu (misal: <30, 30–39, 40–49, 50–58, dst). |
| Definisi | Indikator ini menyajikan jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan kelompok umur tertentu pada periode laporan. PPPK adalah Aparatur Sipil Negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan. Data usia dihitung berdasarkan selisih tahun antara tanggal lahir PPPK dengan tanggal referensi data kepegawaian. |
| Interpretasi | Indikator ini digunakan untuk melihat distribusi PPPK berdasarkan usia. Peningkatan jumlah pada kelompok usia tertentu menunjukkan komposisi SDM sesuai pola rekrutmen, kompetensi, dan kebutuhan formasi. Hasil indikator ini dapat digunakan untuk perencanaan kebutuhan pegawai, regenerasi, dan manajemen talenta ASN. |
| Metode Perhitungan | Data diperoleh dari database kepegawaian (SIMPEG/BKPSDM). Perhitungan dilakukan dengan menjumlahkan seluruh PPPK aktif pada periode laporan, lalu mengelompokkannya ke dalam interval umur tertentu berdasarkan tanggal lahir. Usia dihitung dari selisih antara tanggal lahir dengan tanggal referensi (1 Januari/Tahun berjalan). |
| Rumus | $Jumlahpppk=\sum pppkaktif$ |
| Ukuran | Orang |
| Satuan | Orang |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | Disajikan menurut kelompok umur dan/atau per OPD pada periode tertentu (bulanan/tahunan). |
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Usia pegawai PPPK Status PPPK aktif |
| Level Estimasi | Kabupaten/Kota atau Perangkat Daerah (OPD) |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data PPPK Kabupaten Ngawi 2025 |