Detail Metadata Indikator Statistik
Hasil Opini BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
| Nama Indikator | Hasil Opini BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah |
|---|---|
| Konsep | Opini BPK |
| Definisi | Opini BPK adalah kesimpulan profesional yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atas hasil pemeriksaan laporan keuangan suatu entitas pemerintah (pusat/daerah). Opini ini menyatakan sejauh mana laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil operasi, dan arus kas sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan peraturan terkait. Terdapat empat jenis opini yang diberikan oleh BPK, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP/unqualified Opinion), Wajar Dengan Pengecualian (WDP/Qualified Opinion), Tidak Memberikan Pendapat (TMT/Disclaimer Opinion) dan Tidak Wajar (TW/Adverse Opinion). |
| Interpretasi | Opini WTP diberikan dengan kriteria: sistem pengendalian internal memadai dan tidak ada salah saji yang material atas pos-pos laporan keuangan. Secara keseluruhan laporan keuangan telah menyajikan secara wajar sesuai dengan SAP. Opini WDP diberikan dengan kriteria antara lain, sistem pengendalian internal memadai, namun terdapat salah saji yang material pada beberapa pos laporan keuangan. Laporan keuangan dengan opini WDP dapat diandalkan, tetapi pemilik kepentingan harus memperhatikan beberapa permasalahan yang diungkapkan auditor atas pos yang dikecualikan tersebut agar tidak mengalami kekeliruan dalam pengambilan keputusan. Opini TMP diberikan apabila terdapat suatu nilai yang secara material tidak dapat diyakini auditor karena ada pembatasan lingkup pemeriksaan oleh manajemen sehingga auditor tidak cukup bukti dan atau sistem pengendalian intern yang sangat lema. Dalam kondisi demikian auditor tidak dapat menilai kewajaran laporan keuangan. Misalnya, auditor tidak diperbolehkan meminta data-data terkait penjualan atau aktiva tetap, sehingga tidak dapat mengetahui berapa jumlah penjualan dan pengadaan aktiva tetapnya, serta apakah sudah dicatat dengan benar sesuai dengan SAP |
| Metode Perhitungan | Terdapat beberapa tahapan penilaian opini, 1). Menetapkan Materialitas, BPK menentukan batas materialitas (materiality threshold), yaitu ukuran seberapa besar salah saji dalam laporan keuangan yang masih bisa diterima tanpa mengubah keputusan pengguna laporan. Materialitas juga dinilai secara non-kuantitatif. 2). Menilai Sistem Pengendalian Intern (SPI), BPK menilai apakah instansi memiliki mekanisme pengawasan dan pencatatan yang andal. Bila SPI kuat, auditor dapat mengurangi prosedur detail (karena risiko salah saji kecil). Bila SPI lemah, auditor memperluas pengujian dan meningkatkan skeptisisme. 3). Melakukan Pengujian Substantif, Ini adalah bagian “kuantitatif” dalam arti auditor menghitung, mencocokkan, dan menguji data keuangan. 4). Menilai Kepatuhan terhadap Peraturan BPK menilai apakah pengelolaan keuangan dilakukan sesuai hukum, misalnya: Pengadaan sesuai Perpres Pengadaan Barang/Jasa; Penggunaan dana sesuai peruntukannya; Tidak ada pelanggaran APBN/APBD; Tidak terjadi duplikasi anggaran. 5). Menyimpulkan Kewajaran Laporan Auditor kemudian mengevaluasi: Apakah laporan keuangan secara keseluruhan menyajikan posisi keuangan dengan wajar; Apakah temuan material bersifat menyeluruh (pervasive) atau terbatas (isolated); Apakah bukti audit cukup dan tepat (sufficient and appropriate evidence). 6). Menentukan Jenis Opini, setelah semua aspek diukur dan dinilai, auditor menggunakan professional judgment berdasarkan temuan dan tingkat materialitas untuk memilih satu dari empat opini |
| Rumus | $-$ |
| Ukuran | - |
| Satuan | Opini |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | - |
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Laporan Realisasi Anggaran Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Neraca Laporan Operasional Laporan Arus Kas Laporan Perubahan Ekuitas Catatan atas Laporan Keuangan |
| Level Estimasi | Kabupaten |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Tidak |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Produk Administrasi Data Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2025 2025 |