Detail Metadata Indikator Statistik
Persentase Ketepatan Penyelesaian Keputusan Kenaikan Pangkat Gol. III ke bawah
| Nama Indikator | Persentase Ketepatan Penyelesaian Keputusan Kenaikan Pangkat Gol. III ke bawah |
|---|---|
| Konsep | ASN |
| Definisi | Kriteria utama untuk kenaikan pangkat Golongan III ke bawah Masa Kerja: Minimal 4 tahun dalam pangkat terakhir. Angka Kredit: Memenuhi jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat berikutnya. Contohnya, dari Golongan III/a ke III/b membutuhkan minimal 50 poin angka kredit. SKP: Nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) minimal bernilai "baik" selama 2 tahun terakhir. Syarat Administrasi: Dokumen-dokumen administrasi seperti SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, ijazah terakhir, dan lainnya harus lengkap dan dilegalisir. Tidak ada rumus spesifik untuk menghitung "% Ketepatan" dalam penyelesaian keputusan kenaikan pangkat golongan III ke bawah, karena ini bukanlah sistem penilaian standar. Penilaiannya lebih kepada pemenuhan syarat administrasi dan penilaian kinerja melalui angka kredit dan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai). Syaratnya antara lain masa kerja 4 tahun di pangkat terakhir, pemenuhan angka kredit sesuai kenaikan pangkat yang dituju, dan SKP minimal bernilai baik selama 2 tahun terakhir. |
| Interpretasi | Semakin Tinggi Capaian Ketepatan Penyelesian Kenaikan Pangkat Gol III ke bawah maka semakin baik |
| Metode Perhitungan | Tidak ada rumus spesifik untuk menghitung "% Ketepatan" dalam penyelesaian keputusan kenaikan pangkat golongan III ke bawah, karena ini bukanlah sistem penilaian standar. Penilaiannya lebih kepada pemenuhan syarat administrasi dan penilaian kinerja melalui angka kredit dan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai). Syaratnya antara lain masa kerja 4 tahun di pangkat terakhir, pemenuhan angka kredit sesuai kenaikan pangkat yang dituju, dan SKP minimal bernilai baik selama 2 tahun terakhir. |
| Rumus | $\frac{ASNgol.IIIkebawahnaikpangkat}{ASNgol.IIIkebawahyangmemenuhisyarat}\times100\%$ |
| Ukuran | Persentase |
| Satuan | Persen |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | Kota Palangka Raya |
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Daftar Pegawai yang golongan III kebawah yang sudah memenuhi syarat kenaikan pangkat |
| Level Estimasi | Kota Palangka Raya |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah Kota Palangka Raya 2024 |