| Definisi | Penduduk yang berusia Lanjut Usia (60 tahun keatas), yang merupakan Penduduk Kabupaten Bintan yang dibuktikan dengan Kartu Keluaraga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tinggal dan berdomisili di Kabupaten Bintan, yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain, Berpenghasilan kurang dari Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) per bulan, dan penerima BLT hanya berhak menerima 1 (satu) BLT Lanjut Usia dalam 1 (satu) Kartu Keluarga yang tersalur Bantuan Langsung Tunai (BLT) Lansia |