Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pendataan Lengkap Penduduk Lanjut Usia (Lansia) dan Penyandangan Disabilitas 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanPendataan Lengkap Penduduk Lanjut Usia (Lansia) dan Penyandangan Disabilitas
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Sosial Kabupaten Bintan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Raya Tanjungpinang - Tanjung Uban Km.42 Bandar Seri Bentan
| Telepon: | 082268650231 |
| Faksimile: | - |
| Email: | Dinsos@bintankab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretariat Daerah Kabupaten Bintan |
| Eselon 2: | Dinas Sosial Kabupaten Bintan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Maslaini, S.Sos |
| Jabatan: | Kepala Bidang Perlindungan Sosial dan Jaminan Sosial |
| Alamat: | Jalan Raya Tanjungpinang - Tanjung Uban Km.42 Bandar Seri Bentan |
| Telepon: | 082268650231 |
| Faksimile: | - |
| Email: | Dinsos@bintankab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanMelaksanakan amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia bahwa penanganan lanjut usia merupakan tanggung jawab Pemerintah baik Pusat maupun Daerah. Mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, untuk pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bahwa Penanganan Lanjut Usia Terlantar menjadi kewenangan Pemerintah Daerah untuk menanganinya. Selain itu juga melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dimana Penanganan dan Pelayanan kepada Penyandang Disabilitas Terlantar adalah kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial memberikan koridor bagi pelaksanaan berbagai kegiatan sebagai implementasi dari pelaksanaan perundangan tersebut, yang berkaitan dengan pemenuhan dasar hidup serta aktivitas yang sudah mulai terbatas sehingga membutuhkan alat bantu. Diantara beberapa permasalahan di atas, kebutuhan biaya hidup sebagai pemenuhan kebutuhan dasar bagi lanjut usia menjadi prioritas. Sedangkan permasalahan yang dihadapi oleh Penyandang Disabilitas Berat hampir sama, dikarenakan ketidakmampuan untuk mandiri atau kemandiriannya bergantung total kepada orang lain, maka kluster Disabilitas Berat menjadi prioritas dalam pemberian Asistensi/BLT Disabilitas. Sesuai dengan data kependudukan, bahwa jumlah penduduk lansia Kabupaten Bintan sebanyak 13.650 jiwa, yang terdiri dari 6.616 lansia perempuan dan 6.734 lansia laki-laki (Sumber data DisdukCapil Kab. Bintan, 2023). Data Lansia P3KE per Desember 2023 sebanyak 1.953 Lansia, dimana 1.048 Lansia Perempuan dan 905 Lansia Laki-Laki. Sedangkan data DTKS Lansia di Kabupaten Bintan sejumlah 5.487 Lansia. Para lansia ini membutuhkan perhatian serta penyediaan kebutuhan melalui berbagai macam kegiatan penanganan dan pelayanan sosial bagi lanjut usia. Hasil pendataan Penyandang Disabilitas Kabupaten Bintan yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial pada tahun 2022, terdapat 646 Penyandang Disabilitas yang tersebar di 10 Kecamatan di wilayah Kabupaten Bintan. Dari jumlah data tersebut diketahui 41% yakni sebanyak 265 orang yang masuk dalam kluster Disabilitas Berat. Adapun definisi dari penyandang Disabilitas Berat adalah penyandang disabilitas yang kedisabilitasannya sudah tidak dapat direhabilitasi, tidak dapat melakukan aktivitas kehidupannya sehari-hari dan/atau sepanjang hidupnya tergantung pada bantuan orang lain, dan tidak mampu menghidupi diri sendiri. Sebagai kelompok masyarakat paling rentan dengan resiko sosial tinggi, permasalahan yang dihadapi oleh lanjut usia sangat beragam. Penurunan kesehatan, penurunan daya ingat, kebutuhan pemenuhan dasar hidup serta aktifitas yang sudah mulai terbatas sehingga membutuhkan alat bantu. Diantara beberapa permasalahan diatas, kebutuhan biaya hidup sebagai pemenuhan kebutuhan dasar bagi lanjut usia menjadi prioritas. Sedangkan permasalahan yang dihadapi oleh Penyandang Disabilitas Berat hampir sama, dikarenakan ketidakmampuan untuk mandiri atau kemandiriannya bergantung total kepada orang lain, maka kluster Disabilitas berat menjadi prioritas dalam pemberian Asistensi/BLT Disabilitas. Inovasi diperlukan mengingat bahwa pemberian bantuan dengan sumber dana APBN wajib menggunakan data DTKS, sedangkan masih banyak lansia dan disabilitas diluar data DTKS yang terdampak dan membutuhkan uluran tangan dan kepedulian Pemerintah Daerah. Ini adalah wujud nyata Pemerintah kabupaten Bintan hadir bagi lanjut usia dan disabilitas. Dinas Sosial sebagai OPD yang ditunjuk melaksanakan kegiatan pemberian Bantuan Langsung Tunai bagi Lanjut Usia dan Bantuan Langsung Tunai bagi Penyandang Disabilitas hadir mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan bagi lansia dan Disabilitas baik DTKS maupun Non DTKS yang belum pernah tersentuh oleh bantuan apapun dari Pemerintah, melalui Bantuan Langsung Tunai Bagi Lanjut Usia (BLT Lansia) dan Bantuan Langsung Tunai bagi Penyandang Disabilitas (BLT Disabilitas) di Kabupaten Bintan.
Tujuan Kegiatan
1. Sebagai bentuk dukungan dan perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan kepada para lanjut usia dan disabilitas atas pemenuhan kebutuhan dasarnya. 2. Sebagai dasar data untuk memberikan bantuan uang tunai untuk dibelanjakan sesuai kebutuhan lanjut usia dan disabilitas. 3. Membantu meningkatkan taraf hidup lansia dan disablitas. 4. Memberikan jaminan kesejahteraan bagi Lansia dan Disabilitas.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Desain
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-22
Pengolahan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-22
Analisis
2024-12-23 s.d. 2024-12-31
Diseminasi Hasil
2025-01-01 s.d. 2025-01-03
Evaluasi
2025-01-06 s.d. 2025-01-10
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Penduduk Lanjut Usia yang diberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Lanjut Usia (Lansia) | Penduduk Lanjut Usia yang diberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Lanjut Usia (Lansia) | Penduduk yang berusia Lanjut Usia (60 tahun keatas) yang merupakan Penduduk Kabupaten Bintan yang dibuktikan dengan Kartu Keluaraga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tinggal dan berdomisili di Kabupaten Bintan, yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain, Berpenghasilan kurang dari Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) per bulan, dan penerima BLT hanya berhak menerima 1 (satu) BLT Lanjut Usia dalam 1 (satu) Kartu Keluarga | Pada saat pendataan |
| Penduduk Penyandang Disabilitas Berat yang diberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Disabilitas | Penduduk Penyandang Disabilitas Berat yang diberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Disabilitas | Penyandang Disabilitas Berat adalah penyandang disabilitas yang kedisabilitasannya sudah tidak dapat direhabilitasi, tidak dapat melakukan aktivitas kehidupannya seharihari dan/atau sepanjang hidupnya tergantung pada bantuan orang lain, dan tidak mampu menghidupi diri sendiri. Kriteria penyandang disabilitas berat yaitu: Penyandang Disabilitas yang dalam melakukan aktifitas tergantung penuh dengan pengawasan orang lain, Penyandang Disabilitas yang dalam melakukan aktifitas tidak mampu tanpa bantuan penuh orang lain dan tersedianya lingkungan khusus, dan Penyandang Disabilitas yang tidak mampu sama sekali melakukan aktifitas meski memperoleh bantuan penuh dari orang lain. | Pada saat Pencacahan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KEPULAUAN RIAU | BINTAN |
Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
CAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 11
Pengumpul data/enumerator: 56
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-01-03;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penyandang Disabilitas Berat adalah penyandang disabilitas yang kedisabilitasannya sudah tidak dapat direhabilitasi, tidak dapat melakukan aktivitas kehidupannya seharihari dan/atau sepanjang hidupnya tergantung pada bantuan orang lain, dan tidak mampu menghidupi diri sendiri. Kriteria penyandang disabilitas....
-
Penduduk yang berusia Lanjut Usia (60 tahun keatas) yang merupakan Penduduk Kabupaten Bintan yang dibuktikan dengan Kartu Keluaraga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tinggal dan berdomisili di Kabupaten Bintan, yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain,....
Indikator Kegiatan
-
Penduduk yang berusia Lanjut Usia (60 tahun keatas), yang merupakan Penduduk Kabupaten Bintan yang dibuktikan dengan Kartu Keluaraga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tinggal dan berdomisili di Kabupaten Bintan, yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain,....
-
Penyandang yang diidentifikasi sebagai penyandang disabilitas berat yang tersalur BLT Disabilitas. Penyandang Disabilitas Berat adalah penyandang disabilitas yang kedisabilitasannya sudah tidak dapat direhabilitasi, tidak dapat melakukan aktivitas kehidupannya seharihari dan/atau sepanjang hidupnya tergantung....
-
Penyandang Disabilitas Berat adalah penyandang disabilitas yang kedisabilitasannya sudah tidak dapat direhabilitasi, tidak dapat melakukan aktivitas kehidupannya seharihari dan/atau sepanjang hidupnya tergantung pada bantuan orang lain, dan tidak mampu menghidupi diri sendiri. Kriteria penyandang disabilitas....
-
Penyandang disabilitas berat yang tidak memenuhi kriteria penyandang disabilitas berat yaitu penyandang disabilitas yang kedisabilitasannya sudah tidak dapat direhabilitasi, tidak dapat melakukan aktivitas kehidupannya seharihari dan/atau sepanjang hidupnya tergantung pada bantuan orang lain, dan tidak....
-
Penduduk yang tidak memenuhi semua kriteria pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Lanjut Usia (Lansia) yaitu: penduduk yang berusia Lanjut Usia (60 tahun keatas), yang merupakan Penduduk Kabupaten Bintan yang dibuktikan dengan Kartu Keluaraga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tinggal dan berdomisili....
-
Penduduk yang memenuhi kriteria sebagai penduduk yang berusia Lanjut Usia (60 tahun keatas), yang merupakan Penduduk Kabupaten Bintan yang dibuktikan dengan Kartu Keluaraga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tinggal dan berdomisili di Kabupaten Bintan, yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya....