| Definisi | Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) adalah wakil rakyat yang terpilih melalui pemilihan umum dan bertugas untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah. Mereka merupakan bagian dari lembaga legislatif daerah yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. |