Detail Metadata Indikator Statistik
Nilai Pengawasan Kearsipan Daerah
| Nama Indikator | Nilai Pengawasan Kearsipan Daerah |
|---|---|
| Konsep | Pengawasan kearsipan daerah |
| Definisi | Skor atau peringkat hasil pengawasan kearsipan yang dilakukan terhadap pemerintah daerah oleh ANRI (Perka ANRI No. 6 Tahun 2019). |
| Interpretasi | Nilai pengawasan kearsipan daerah menunjukkan tingkat kepatuhan suatu instansi terhadap standar pengelolaan arsip yang baik dan benar sesuai peraturan. Semakin tinggi nilai pengawasan kearsipan daerah menunjukkan pengelolaan arsip yang tertib, akuntabel, dan sesuai standar, sedangkan semakin rendah nilai mencerminkan lemahnya pengelolaan arsip yang berpotensi menimbulkan risiko kehilangan informasi dan menurunnya akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. |
| Metode Perhitungan | Nilai Pengawasan Kearsipan Daerah diperoleh melalui pendekatan kuantitatif berdasarkan hasil audit kearsipan yang dilaksanakan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Penilaian ini dihitung dengan menggunakan formula gabungan, yakni 60% dari nilai Laporan Audit Kearsipan Eksternal (LAKE) dan 40% dari nilai Laporan Audit Kearsipan Internal (LAKI). Kombinasi kedua nilai tersebut digunakan untuk menentukan tingkat kepatuhan dan kualitas pengelolaan kearsipan di lingkungan pemerintah daerah. |
| Rumus | $\begin{equation*} NilaiPengawasanKearsipanDaerah=(NilaiLAKE\times60\%)+(NilaiLAKI\times40\%) \end{equation*}$ |
| Ukuran | Nilai |
| Satuan | Poin |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | Angka Tunggal (Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan 0–100) Mutu Kearsipan (AA, A, BB, B, CC, C, D) |
| Apakah Indikator Komposit | Ya |
| Indikator Pembangun | Laporan Audit Kearsipan Eksternal (LAKE) Laporan Audit Kearsipan Internal (LAKI) |
| Variabel Pembangun | - |
| Level Estimasi | Perangkat daerah |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Indikator Kinerja Utama (IKU) DISPUSIP Kabupaten Bandung 2023 |