| Definisi | Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 50 Tahun 2011 tentang: Rencana Induk Kepariwisataaan Nasional 2010-2025 bahwa Daerah Tujuan Pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berda dalam satu atau lebih wilayah admistratif yang didalamnya terdapat Daya Tarik Wisata, Fasilitas Umum, Fasilitas Pariwisata, Aksebilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan. |