| Nama Indikator | Jumlah destinasi wisata |
| Konsep | Destinasi Wisata
|
| Definisi | Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 50 Tahun 2011 tentang: Rencana Induk Kepariwisataaan Nasional 2010-2025 bahwa Daerah Tujuan Pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berda dalam satu atau lebih wilayah admistratif yang didalamnya terdapat Daya Tarik Wisata, Fasilitas Umum, Fasilitas Pariwisata, Aksebilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan. |
| Interpretasi | Pariwisata merupakan salah satu sektor pembangunan yang saat ini sedang digalakkan oleh pemerintah. Hal ini disebabkan pariwisata mempunyai peran yang sangat penting dalam pembangunan indonesia khususnya sebagai penghasil devisa negara di samping sektor migas. |
| Metode Perhitungan | Penjumlahan total destinasi wisata kabupaten/kota se Sulawesi Tenggara |
| Rumus | $-$ |
| Ukuran | Jumlah |
| Satuan | Tempat |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | -
|
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | -
|
| Level Estimasi | Provinsi dan Kabupaten /Kota |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Destinasi Wisata 2023 |
|---|