| Nama Indikator | Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pensiun |
| Konsep | Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pensiun
|
| Definisi | Jumlah PNS Kabupaten Purbalingga yang telah mengajukan pengenuduran diri dari ASN yang sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil |
| Interpretasi | Dengan mengetahui jumlah PNS yang akan pensiun dalam periode tertentu, pemerintah atau organisasi dapat merencanakan penggantian pegawai yang pensiun dengan merekrut atau melatih pegawai baru. Interpretasi jumlah PNS pensiun dapat memberikan informasi tentang kebutuhan dan tantangan dalam pengelolaan tenaga kerja dan suksesi kepemimpinan di sektor publik. |
| Metode Perhitungan | - |
| Rumus | $-$ |
| Ukuran | Jumlah |
| Satuan | orang |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | -
|
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pensiun
|
| Level Estimasi | Kabupaten |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Produk Administrasi Data Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Purbalingga 2024 |
|---|