| Nama Indikator | Jumlah Petugas Penanggulangan Bencana |
| Konsep | Petugas Penanggulangan Bencana
|
| Definisi | Menurut UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Petugas Penanggulangan Bencana adalah personel yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana, mulai dari pencegahan, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-bencana. Mereka bisa berasal dari lembaga pemerintah, organisasi non-pemerintah, maupun masyarakat yang dilatih untuk membantu dalam situasi bencana. |
| Interpretasi | kecukupan personel yang terlibat dalam berbagai tahap penanggulangan bencana, seperti pencegahan, tanggap darurat, dan pemulihan. |
| Metode Perhitungan | Total jumlah petugas penanggulangan bencana |
| Rumus | $\sum^n_{n\mathop=0}(petugaspenanggulanganbencana)$ |
| Ukuran | Total |
| Satuan | orang |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | wilayah
|
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Petugas
|
| Level Estimasi | Kabupaten |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Petugas Penanggulangan Bencana di Kabupaten Polewali Mandar 2024 |
|---|