Surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh kantor catatan sipil tiap daerah, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/ dokter/ bidan/ kelurahan. Akta kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikelurakan oleh negara bagi individu yang baru lahir.
Interpretasi
Data dan informasi : 1. Penduduk 2. Kartu Identitas Anak 3. Akta Kelahiran