Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Kependudukan Provinsi Jambi 2023 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Kependudukan Provinsi Jambi 2023
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Khusus
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Jend. A. Thalib no. 45 Telanaipura Kota Jambi
| Telepon: | (0741) 62695 |
| Faksimile: | (0741) 62751 |
| Email: | sosial.jambi@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Drs. H. Sudirman, S.H, M.H |
| Eselon 2: | Drs. M. Arif Budiman, M.H |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Betty Sakura, SE, M.Si |
| Jabatan: | Kepala Bidang Dukcapil |
| Alamat: | Jl. A. Thalib No. 45 Telanaipura Jambi |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | statistik.kominfojambi@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanData Kependudukan Provinsi Jambi menjadi deretan dalam menganalisa bagian yang dijalankan persemester
Tujuan Kegiatan
Menyediakan dan memperoleh Data Kependudukan Tingkat Provinsi Jambi
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-09-01 s.d. 2023-11-30
Desain
2023-10-01 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-10-01 s.d. 2024-12-31
Analisis
2024-11-01 s.d. 2024-11-01
Diseminasi Hasil
2024-11-01 s.d. 2024-12-01
Evaluasi
2024-11-25 s.d. 2024-12-01
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Data Penduduk | Agregat | - | Setahun |
| Data KTP | Agregat | - | Setahun |
| Data KK | Agregat | - | Setahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAMBI | KERINCI |
| JAMBI | MERANGIN |
| JAMBI | SAROLANGUN |
| JAMBI | BATANG HARI |
| JAMBI | MUARO JAMBI |
| JAMBI | TANJUNG JABUNG TIMUR |
| JAMBI | TANJUNG JABUNG BARAT |
| JAMBI | TEBO |
| JAMBI | BUNGO |
| JAMBI | KOTA JAMBI |
| JAMBI | KOTA SUNGAI PENUH |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : SIAK Terpusat
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Lembaga (Dukcapil Kab/Kota)
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Lembaga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi, Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-01-10;
Digital (softcopy): 2025-01-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Akta catatn sipil hasil pencacatan terhadap peristiwa kelahiran seseorang, dannmerupakan bentuk identitas setiap anak yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari hak sipil dan politik warga negara
-
Identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten/Kota
-
Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
-
Kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
-
Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota
Indikator Kegiatan
-
Surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh kantor catatan sipil tiap daerah, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/ dokter/ bidan/ kelurahan. Akta kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikelurakan oleh negara bagi individu yang baru lahir.
-
Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana
-
Kartu identitas keluarga yang membuat data tentang nama, susuna dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.