| Nama Indikator | Persentase Implementasi RPPLH (Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) |
| Konsep | Implementasi RPPLH (Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup)
|
| Definisi | RPPLH (Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
Dokumen pengendalian pelaksanaan RPPLH antara lain DIKPLHD (Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah), IKLH (Indeks Kualitas Lingkungan Hidup), dan DDTLH (Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup) dan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup. |
| Interpretasi | Semakin besar persentase implementasi RPPLH maka pelaksanaan perencanaan lingkungan hidup akan semakin baik. Dokumen perencanaan lingkungan yang baik dapat sebagai sumber informasi dan membantu proses pengambilan keputusan kebijakan yang memperhatikan kelestarian lingkungan yang berkelanjutan. |
| Metode Perhitungan | Persentase implementasi RPPLH =
(Jumlah RPPLH yang dihasilkan / Jumlah RPPLH yang ditargetkan) x 100 |
| Rumus | $-$ |
| Ukuran | Persentase |
| Satuan | Persen |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | -
|
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Jumlah dokumen RPPLH kabupaten/kota yang ditelaah Jumlah dokumen RPPLH yang ditargetkan
|
| Level Estimasi | kabupaten / Kota |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Pengumpulan Data Penyusunan IKLH Provinsi Sulawesi Tenggara 2024 |
|---|