Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat dalam forum pengambilan keputusan masing masing tingkatan dan harus memenuhi syarat sebagai berikut: 1. Warga negara Indonesia; 2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; 3. Berdomisili di wilayahnya masing-masing; 4. Aktif dalam kegiatan Karang Taruna; dan 5. Memiliki kemauan dan kemampuan berorganisasi serta aktif dalam kegiatan pengabdian masyarakat.
Interpretasi
Banyaknya Pengurus Karang Taruna Setiap Kecamatan di Wilayah Kabupaten Malang