| Nama Indikator | Persentase Pencari Kerja yang Terdaftar dan Ditempatkan |
| Konsep | Pencari Kerja yang Terdaftar dan Ditempatkan
|
| Definisi | Pencari Kerja terdaftar adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan maupun yang sudah bekerja tetapi ingin pindah atau alih pekerjaan, baik di dalam atau luar negeri dengan mendaftarkan diri kepada pelaksana Penempatan Tenaga Kerja atau secara langsung melamar pekerjaan kepada Pemberi Kerja.sedangkan pencari kerja yang ditempatkan adalah proses pelayanan penempatan yang diberikan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan. |
| Interpretasi | Menunjukkan persentase pencari kerja yang ditempatkan dari keseluruhan pencari kerja yang terdaftar |
| Metode Perhitungan | Jumlah pencari kerja yang ditempatkan dibagi Jumlah pencari kerja yang terdaftar dikali 100% |
| Rumus | $-$ |
| Ukuran | Persentase |
| Satuan | Persen |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | Wilayah
|
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Jumlah Pencari Kerja yang Terdaftar Jumlah Pencari Kejra yang Ditempatkan
|
| Level Estimasi | Provinsi |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Barat 2023 |
|---|