| Nama Indikator | Persentase laporan keuangan pemerintah daerah yang ditetapkan tetap waktu |
| Konsep | Persentase laporan keuangan pemerintah daerah yang ditetapkan tetap waktu
|
| Definisi | Laporan keuangan berbasis akrual yang wajib disusun oleh SKPD dapat dipertanggungjawabkan dan telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Laporan keuangan pemerintah daerah yang ditetapkan tepat waktu berdasarkan atas hasil laporan keuangan SKPD yang disampaikan kepada kepala daerah melalui pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) paling lambat 2 bulan setelah tahun anggaran berakhir. |
| Interpretasi | persentase menunjukka banyaknya laporan keuangan SKPD yang telah disampaikan kepada kepala daerah melalui PPKD |
| Metode Perhitungan | Jumlah laporan keuangan pemerintah daerah yang sudah disampaikan / jumlah seharusnya laporan keuangan pemerintah daerah x 100% |
| Rumus | - |
| Ukuran | Persentase |
| Satuan | Persen |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | - |
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | - |
| Level Estimasi | Kabupaten/Kota |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Tidak |
| Kegiatan Statistik | Pendataan Keuangan Konsolidasi Pemerintah Kota Banjarbaru 2020 |
|---|